Cemburu, WST Bakar Kios Pacar Homonya, Hanguskan 172 Kios, Kerugian Rp 20 Miliar

WST.jpg
(suara.com)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Penyebab terbakarnya 172 kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Kamis 31 Maret 2022 lalu terpecahkan.

Polisi telah mencokok seorang pria berinisial WST (29) -- sosok yang membakar gorden di salah satu kios hingga akhirnya merembet ke tempat lain.

Diketahui, gorden kios yang dibakar WST adalah milik seorang pria bernama Dasrul Lubis. Sesaat sebelum kejadian, yakni Rabu (30/3/2022) malam, WST dan Dasril sempat terlibat pertengkaran.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes mengatakan, ada ketercemburuan antara WST dengan Dasrul. Hanya saja, hingga kekinian hal iti masih didalami.

"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kami dalami demikian," kata Setyo di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022).

"Sehingga kalau kami perkirakan, kerugian hampir mencapai Rp 20 miliar," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardhana juga bicara soal pertengkaran antara WST dan Dasrul saat itu. Singkatnya, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan begegas ke arah yang lain. Memasuki dini hari tepat pukul 02.00 WIB, peristiwa kebakaran dimulai.


Hal itu bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul Lubis, namun ternyata sosok yang dicari tidak ada.

Kesal tidak menemukan Dasrul, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasrul menggunakan korek api.

"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul Lubis yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar dalah gorden," katanya.

Ketika disinggung apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya.

"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo bersadarkan pengakuan yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara Dasrul Lubis dengn WST," beber Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Yang bersangkutan juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, sebanyak 172 kios Lenggang, kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan hangus terbakar dalam musibah kebakaran pada Kamis (31/3/2022) pagi.

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kasudin Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal, mengatakan, penyebab kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik dikutip dari suara.com

"Api diduga muncul dari lapak atau kios sepatu dan tas milik Pak Lubis, kemudian merambat dengan cepat karena banyak bahan mudah terbakar," kata Asril sebagaimana dilansir Antara.

Tim perwira piket menerima informasi kebakaran tersebut pada pukul 05.20 WIB. Kemudian, sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi kebakaran.

Petugas berhasil mendinginkan lokasi pada pukul 05.50 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini. Asril menjelaskan, sebanyak 166 kios suvenir atau cenderamata dan enam kios kuliner hangus akibat kebakaran tersebut.

"Akibat kebakaran 172 kios tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar," katanya.