Pengeroyok Ketum KNPI Dibayar Rp 1 Juta Per Orang, Siapa yang Suruh?

pengeroyok-Haris-Pertama.jpg
([ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat])

RIAU ONLINE, JAKARTA-Pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama hingga babak belur dan jidat sobek berhasil ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya.

Ketiganya yakni MS, JT dan SS. Para pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama di sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) kemarin tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan ketiga pengeroyok itu mendapat bayaran Rp 1 juta per orang.

"Ya benar dibayar Rp1 juta, per orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Kekinian, polisi tengah mengejar tersangka lain yang diketahui bernama Harfi dan Irwan. Keduanya diketahui turut melakukan pemukulan terhadap Haris.

Haris Pertama2


Ketum KNPI Haris Pertama dikeroyok di kawasan Cikini. (Istimewa)

Meski demikian, polisi belum bisa mengungkapkan motif pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

"Tim kami masih bekerja mencari motivasi di balik ini, mohon doa restunya kami masih bekerja karena baru saja diamankan," ucap Tubagus.

Diketahui, Ketum KNPI Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Haris menjelaskan dirinya saat itu berada di salah satu restoran di Cikini untuk bertemu dengan tim hukum DPP KNPI pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB. Namun saat baru saja turun dari mobilnya, Haris mendadak diserang.

Haris juga mengaku tidak mengenal para pelaku penyerangan terhadap dirinya dikutip dari suara.com

"Saya tidak pernah punya masalah dengan mereka bertiga, saya juga tidak kenal ada tiga, empat orang. Saya tidak kenal tiba-tiba dia pukul saya," tutur Haris.

Laporan Haris tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/928/II/2020/SPKT/Polda Metro Jaya pada 21 Februari 2022.