Penumpang Camry yang Terbakar Putra Gubernur Kaltara, AKP Novandi Arya

mobil-terbakar3.jpg
(Dok. Polres Metro Jakarta Pusat)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Terungkap pengemudi mobil dan penumpang Camry yang terbakar di akibat kecelakaan tunggal di kecelakaan tunggal dan terbakar di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari.

Sang sopir ternyata Fatimah—kader PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dan penumpang AKP Novandi Arya Kharisma,  putra Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang.

Terbaru, sang gubernur pun mengecek mobil yang ditumpangi anaknya, almarhum AKP Novandi Arya Kharisma, yang kecelakaan tunggal dan terbakar di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022) dini hari.

Zainal Arifin tiba di Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 13.30 WIB, didampingi Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta menuju sisi kiri mobil yang diduga diduduki AKP Novandi Arya.

Kisah Polisi Melacak Identitas AKP Novandi dan Sis Zahra yang Terjebak Dalam Mobil Terbakar

AKP Novandi Arya Kharisma

Dia pun mengamati sedan Toyota Camry hitam yang kini keadaannya sudah tinggal rangka karena seluruh bodi terbakar.

Sesaat, ia juga mengambil ponsel untuk mengabadikan mobil yang ditumpangi sang anak itu.


Setelah mengamati kondisi mobil, Zainal pun pergi meninggalkan Polres Metro Jakarta Pusat dikutip dari suara.com

Dia pun enggan memberikan keterangan kepada awak media yang berada di lokasi.

Sementara itu, Kompol Purwanta mengatakan kunjungan Gubernur Kaltara bermaksud untuk melihat kondisi mobil yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharisma.

Profil Fatimah Sis Zahra Politisi Muda Kader PSI, Korban Kecelakaan Mobil Terbakar Bersama AKP Novandi Arya Kharisma

Fatimah sopir Camry yang tewas terbakar 

"Beliau hanya ngecek, itu aja. Hanya meminta agar anaknya ditempatkan di tempat terbaik," kata Purwanta.

Sebelumnya, putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma dan Kader PSI atas nama Fatimah tewas dalam kecelakaan tunggal di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) pukul 00.30 WIB.

Penyidikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan keduanya.

Penyidik kepolisian mengungkapkan bahwa pengemudi kendaraan dalam kecelakaan maut tersebut adalah Fatimah sehingga yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (9/2).

Fatimah diketahui sebagai pengemudi kendaraan nahas tersebut berdasarkan keterangan saksi.