Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap karena Punya 6,7 Kilo Sabu

Kombes-Harry-Goldenhardt4.jpg
(Rega/kepripedia.com)

RIAU ONLINE, KEPRI-Pengawal pribadi (Walpri) Gubenur Kepri Ansar Ahmad, ARG (32) yang diringkus polisi terkait narkotika jenis sabu terancam dipecat dari kedinasan Polri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan oknum tersebut adalah anggota polri yang baru bertugas tiga bulan menjadi walpri.

"Jadi saya luruskan saat ketika diamankan yang bersangkutan tidak dalam bertugas sebagai walpri," ujar Kombes Pol Harry dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (2/2).

Dia menjelaskan, selain ARG dua rekanya juga turut diamankan petugas namun berbeda status. Mereka berinisial M bekerja sebagai sekuriti dan satu pelaku lainnya yakni DTP.

"Kasus ini menjadi atensi oleh Kapolda Kepri sehingga ditarik ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses lebih lanjut. Tidak ada toleransi anggota yang melanggar penyalahgunaan narkotika ancaman dipidana serta dipecat," tegas dia.

Dia menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat ditindak lanjuti Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Sabtu 22 Januari 2022.


Ketika itu, akan ada transaksi narkotika di Bintan dan Tanjungpinang. Kemudian tim melakukan undercover buy serta meringkus M di wilayah Bintan.

Bersama M barang bukti sabu 1,6 kg turut disita dan dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan M sempat mengajak ARG untuk mengambil sabu di pinggir pantai resort club med Bintan.

Mereka mengambil barang bukti tersebut dengan mengunakan kendaran milik ARG. Setelah itu, mereka kemudian menuju kediaman DTP di Tanjung Uban.

"ARG diamankan hari Senin 24 Januari 2020 bersama barang bukti. Jadi total limpahan barang bukti sebanyak 6,7 kilogram," kata dia.

Sementara itu, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri para tersangka masih tengah menjalani pemeriksaan secara maraton di Direktorat Narkoba Polda Kepri.

" Jadi para tersangka masih dalam pemeriksaan. Untuk motif para tersangka masih pengembangan. Kita akan lakukan tes urine terhadap seluruh tersangka," ucap dia.

Kini para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 2009 tentang narkotika ancaman hukum pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun dikutip dari kumparan.com

"Khusus untuk oknum anggota dipecat dari polri. Polri tidak akan tolerir perilaku anggota yang melakukan tindak pidana pengedar atau penguna narkotika," pungkasnya.