Kapolri Ultimatum Kapolda dan Kapolres Menindak Anggota Pelanggar Hukum

Kombes-Ahmad-Ramadhan.jpg
(Suara.com)

RIAUONLINE, JAKARTA-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres di Indonesia untuk berani menindak tegas anggota jika melakukan pelanggaran atau kesalahan.

Hal tersebut merupakan buntut dari oknum polisi Aipda Rudi Panjaitan yang 'menolak laporan korban perampokan' di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

 

Melalui Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengingatkan para Kapolda dan Kapolres berani menindak anggota seperti yang diperintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

 

"Pimpinan Polri tetap komitmen, siapa anggota yang melanggar (disiplin, pelanggaran etika maupun pelanggaran pidana) akan ditindak dengan tegas ya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 13 Desember 2021.

 

"Dan tentu ini telah disampaikan Kapolri kepada para kapolda dan para kapolres agar berani dengan tegas menindak anggotanya yang bersalah," sambungnya.

 

 

Ramadhan menyebut pencopotan Aipda Rudi menjadi bukti keseriusan Polri menangani pelanggaran yang dilakukan anggotanya. 

 

Respons cepat Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan dinilainya menunjukkan perintah Jenderal Sigit dilaksanakan jajaran.


 

"Seperti yang dilakukan oleh Polres Jaktim, langsung di respon oleh Kapolres dan Kapolres memberikan sanksi yang tegas, itu contoh bahwa pimpinan Polri tidak pernah membiarkan penyimpangan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya," pungkasnya.

 

Ramadhan juga mengatakan bahwa Polri terus menguatkan pengawasan untuk mencegah pelanggaran oleh oknum. Di sisi internal, peran Propam dan Itwasum dimaksimalkan.

 

 

 

 

Sementara itu, di sisi eksternal, Ramadhan menuturkan Polri terus bekerja sama dengan Kompolnas, Komnas HAM, hingga POM TNI.

 

Diberitakan sebelumnya, polisi telah meminta maaf kepada Meta Kumala, korban perampokan yang laporannya sempat ditolak. Meta mengatakan polisi sudah menghubunginya.