Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran KPU Sleman Digelar DKPP

DKPP3.jpg
(DKPP)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 pada Jumat (22/1/2021).

Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman (selanjutnya disebut Bawaslu Sleman), yaitu Muhammad Abdul Karim Mustofa, Ibnu Darpito, Vici Herawati, Sutoto Jatmiko, dan Arjuna Al Ichsan Siregar. Kelimanya mengadukan delapan penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Sleman (selanjutnya disebut KPU Sleman), yang terdiri dari lima Anggota KPU Sleman dan tiga orang dari jajaran Sekretariat KPU Sleman.

Lima Anggota KPU Sleman yang menjadi Teradu dalam perkara ini adalah Trapsi Haryadi (merangkap Ketua), Aswino Wardhana, Noor Aan Muhlishoh, Indah Sri Wulandari, dan Ahmad Baehaqi. Masing-masing dari lima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Sedangkan tiga Teradu lainnya adalah Sekretaris KPU Sleman Muhammad Hasyim, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu & Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Sleman Yuyud Futrama, dan seorang staf bernama Al Rohmi Laily. Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu VIII.

Para Teradu didalilkan oleh Pengadu hanya mengunggah program pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, pada akun twitter resmi KPU Sleman.

Ketua Bawaslu Sleman, Muhammad Abdul Karim Mustofa mengungkapkan, hal ini terjadi pada 13 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Namun unggahan ini, katanya, tidak disertai dengan konten video berisi program paslon nomor urut 01 dan 02.

“Unggahan ini dihapus pada Sabtu, 14 November 2020, pukul 04.25 WIB. Namun dua jam sebelum dihapus, sekitar pukul 02.00 WIB, tercatat video tersebut telah ditonton 1.000 kali oleh netizen,” jelasnya.

Unggahan ini pun sempat dilaporkan kepada Bawaslu Sleman oleh seorang bernama Surana pada 16 November 2020. Bawaslu Sleman pun menduga KPU Sleman telah melanggar ketentuan Pasal 14 UU 1/2015 tentang netralitas dan perlakuan setara oleh KPU Kabupaten/Kota kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Video yang diunggah pada akun twitter ini diketahui berdurasi 44 detik.


Namun, hal ini dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menegaskan bahwa unggahan foto itu hanyalah kesalahan teknis semata, tanpa ada tendensi keberpihakan kepada salah satu paslon yang berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Menurut Trapsi, video yang diunggah tersebut sejatinya berdurasi 3 menit 52 detik. Namun, tambahnya, yang berhasil terunggah hanya potongan 45 detik terakhir dari durasi aslinya pada platform twitter.

Video berdurasi 3 menit 52 detik ini merupakan video sosialisasi yang berisi foto, visi misi dan program kerja semua pasangan calon yang telah melalui proses persetujuan dari seluruh LO tim kampanye masing-masing.

Ia mengungkapkan, KPU Sleman pun telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Twitter. Dari komunikasi informal melalui telepon, pihak Twitter menyatakan bahwa kapasitas video yang dapat diunggah dalam twitter hanya 140 detik saja.

“Apabila menggunggah video lebih dari 140 detik maka akan terpotong secara otomatis dan hanya akan terunggah 45 detik video paling akhir,” terang Trapsi.

Padahal, katanya, video dengan durasi 3 menit 52 detik ini telah ditayangkan secara utuh pada platform Youtube dan Instagram melalui akun resmi KPU Sleman. Pada platform Youtube tayang pada 11 November 2020 dan pada platform Instagram tayang pada 13 November 2020.

Trapsi pun membantah dalil yang disebutkan Pengadu bahwa ia dan para Teradu lainnya tidak netral dan tidak memperlakukan semua paslon dengan setara.

Masih dalam sidang, Teradu II yang merupakan Koordinasi Divisi (Kordiv) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aswino Wardhana mengaku bahwa dirinya kurang memantau sosialisasi di akun Twitter KPU Sleman dan lebih banyak memantau sosialisasi di akun Youtube dan Facebook KPU Sleman.

“Saya kurang familiar dengan Twitter, Yang Mulia,” kata Aswino kepada Majelis.

Sementara itu, staf KPU Sleman yang menjadi Teradu VIII Al Rohmi Laily mengatakan bahwa selama menjadi empat tahun menjadi operator, baru kali ini terjadi kesalahan mengunggah video di medsos.

Kepada majelis, ia mengakui bahwa dirinya mengunggah video tersebut melalui akun Twitter resmi KPU Sleman tanpa sepengetahuan atasannya, yaitu Teradu VII, Yuyud Futrama.

“Saya melakukan unggah content video setelah mendapat video link youtube dari Teradu II, oleh saya itu diartikan sebagai perintah unggah (di Twitter, red.),” ujarnya.

Untuk diketahui, sidang ini dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.

Majelis terdiri dari Anggota DKPP, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., (Ketua Majelis) bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi DI Yogyakarta yang menjadi Anggota Majelis, yaitu Mohammad Najib (Unsur Masyarakat), Ahmad Shidqi (Unsur KPU), dan Agus Muhamad Yasin (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]