Pengendara Acungkan Parang karena Jalannya Dihalangi Aksi Demo Cipta Kerja

Parang7.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, MAKASSAR-Pengedara mobil marah dan mengacungkan parang ke arah pendemo UU Cipta Kerja.

Pasalnya aksi demo tersebut menghalangi kendaraannya saat melaju melewati Jendral Ahmad Yani Kota Parepare.

Pengendara mobil Suzuki APV warna hitam dengan nomor polisi DP 777 LL itu marah besar kepada pendemo.

Sebab, jalannya dihalangi sejumlah pengunjuk rasa.

Pengendara itu lantas membuka kaca mobil dan mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengacungkan kepada para pendemo.

Melihat hal itu, sontak pengunjuk rasa yang mulanya berkerumum mengelilingi mobil, langsung kabur berhamburan.


Pengunjuk rasa perempuan yang memegang spanduk terdengar berteriak ketakutan, melihat pengemudi mengacungkan parang panjang ke arah mahasiswa.

Para pendemo ketakutan dan kemudian membiarkan pengendara tersebut melintas.

Aksi pengendara mobil mengacungkan parang hingga membuat pendemo ketakutan terekam video dan viral di media sosial.

"Tidak masalah bakar-bakar. Tapi jangan halangi jalan kami pak," kata pengendara tersebut dalam bahasa bugis.

Dikutip Jakarta.Suara.com dari SuaraSulsel.id, peristiwa itu terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Parepare.

Tepatnya di sekitar lampu merah Jalan Ahmad Yani, Jumat 9 Oktober 2020.

Pengunjuk rasa yang terdiri dari gabungan mahasiswa membakar ban bekas di sekitar lampu lalu lintas. Serta menghentikan truk pengangkut kontainer di jalan raya.

Mereka hendak berdemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com