Disuruh Suami, Vina Bawa Salak Berisi 1.815 Pil Koplo ke Lapas Jombong

salak2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, SURABAYA-Namanya Vina Nofes Tianingsih (33), beralamat di Dusun Krandegan, Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Dia nekat mengirimkan paket berupa salak berisi 1.815 butir pil koplo ke Lapas Jombang, Jawa Timur.

Namun karena keberaniannya itu pula, Vina harus berurusan dengan pihak berwajib.

Bahkan tidak lama lagi, Vina harus menyusul suaminya, Hermanto alias Baron, mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, polisi sudah menetapkan wanita kelahiran Nganjuk 10 November 1987 itu sebagai tersangka.

Vina ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin 24 Agustsu 2020 sore.

Wanita berambut sebahu ini dijerat pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 53 KUHP.

Cerita Vina, Bawa 32 Buah Salak ke Lapas Jombang Berisi 1.815 Pil Koplo

Vina

“Selain menangkap VN alias Vina, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” ujar Kepala Satuan Reskoba Polres Jombang AKP M Mukid, sebagaimana dilansir Beritajati.com, Rabu 26 Agustus 2020.


Barang bukti itu di antaranya, satu buah plastik kersek yang di dalamnya terdapat 9 kulit salak berisi 1.815 butir pil dobel L, kemudian tisu serta 32 biji buah salak.

Selain itu, polisi juga menyita satu lembar kertas pendaftaran penitipan barang, serta satu unit telepon pintar warna putih.

Mukid menjelaskan, Vina adalah seorang ibu rumah tangga. Setelah menikah dengan Hermanto, dia tinggal di Dusun Krandegan, yakni rumah sang suami.

Meski sudah berumah tangga, namun Hermanto (36) masih bermain-main dengan narkoba.

Hingga akhirnya pada Senin 28 Agustsu 2019 malam, pria berambut kriwul ini digulung polisi. Ia ditangkap di rumahnya.

Dari tangannya, petugas menyita seberat 10,67 gram sabu-sabu yang disimpan dalam belasan plastik klip. Beratnya bervariasi, mulai dari 0,5 gram hingga 2 gram.

Polisi juga mengamankan dua buah handpohone, sebuah timbangan elektrik serta dua pak plastik klip kosong.

Berkas kasus Hermanto kemudian menggelinding ke Kejaksaan. Dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, warga Kesamben ini divonis tujuh tahun penjara.

“Jadi dia (Hermanto) baru setahun menjalani hukuman,” ungkap Mukid.

Sejak itu, Vina kembali ke rumah orang tuanya di Ngronggot, Nganjuk. Meski mendekam di Lapas, ternyata Hermanto alias Baron masih bisa berkomunikasi dengan sang istri. Pasalnya, di Lapas tersebut menyediakan fasilitas telepon atau wartel (warung telepon).

Dari situlah cerita bermula. Baron menghubungi Vina. Dalam percakapan lewat ujung telepon, Baron meminta istrinya menemui seorang pria di area persawahan Kecamatan Diwek untuk mengambil titipan. Vina menyanggupi permintaan itu.

Keesokan harinya, Senin 24 Agustus 2020 pagi, Vina berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Dari Ngronggot menuju Jombang.

Vina kemudian bertemu dengan seorang pria di persawahan. Pria misterius itu menitipkan satu plastik kersek warna hitam putih yang berisi salak. Usai menyerahkan buah itu, pria tersebut menghilang.

Sedangkan Vina melanjutkan perjalanan menuju Lapas Jombang. Karena tidak boleh membesuk secara langsung, Vina menitipkan paketan salak itu di pos penjagaan.

Di plastik itu tertulis nama warga binaan yang hendak dikirimi paket buah, yakni Hermanto alias Baron.

Nama Vina berikut alamatnya sebagai pengirim juga tertera di kertas yang tertempel di kantung plastik itu. Usai menitipkan, Vina balik kanan alias pulang ke rumahnya.

Sebelum meneruskan titipan ke sel yang dituju, petugas penjagaan melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Nah, dari situlah penyelundupan itu terbongkar.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com