Menteri Nadiem Pastikan Anak Buahnya yang Terima Gratifikasi Dapat "Hadiah"

Rektor-UNJ-Komarudin.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terjadap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang diduga memberikan THR kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mendengar ada praktik gratifikasi, Mendikbud Nadiem Makarim bahkan tidak segan akan memberikan sanksi apabila terbukti.

Nadiem mengatakan setiap pejabat yang bekerja di lingkungan Kemendikbud harus memegang teguh integritas dan menjalankan setiap tugasnya sesuai dengan aturan serta tata kelola yang baik.

"Integritas merupakan hal utama, sehingga tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran prinsip tersebut," kata Nadiem dalam keterangan persnya, Jumat 22 mei 2020.

Lebih lanjut, Nadiem juga mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan sanksi kepada pejabat hingga pegawai yang terbukti terlibat atau menerima gratifikasi dari Rektor UNJ.


"Kami akan terapkan sanksi terhadap pihak-pihak di bawah kementerian yang terbukti terlibat dan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya OTT yang terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Padahal, dia selalu mengingatkan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk menjadikan kampus sebagai pusat pemberantasan korupsi dan gratifikasi.


"Dan selalu berpesan pada seluruh jajaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menjauhi KKN. Jangan pernah berpikir untuk KKN. Berikan layanan prima tanpa pamrih," ucap Nizam.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di lingkungan Kemendikbud. Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli pihak Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.


"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi," Jumat 22 Mei 2020.

Ali menyebut pihaknya mendapatkan informasi adanya penyerahan uang kepada dari rektor Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat kemendikbud.

"Penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ucap Ali. Artikel ini sudah terbit di Suara.com