Pria Ini Tega Bacok Tangan dan Kaki Pemotor hingga Putus

Noval.jpg
(Beritajatim.com)

RIAU ONLINE, SURABAYA-Noval Rynaldi, seorang begal sadis yang tega membacok tangan dan kaki korbannya hingga putus divonis majelis hakim 5 tahun penjara. Sedangkan rekannya Moch Hartono alias Tono tewas ditembak polisi. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Noval Rynaldi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim Martin Ginting dalam putusannya sebagaimana tertuang dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 13 Mei 2020.


Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam tahun.


Perlu diketahui, Slamet Efendi, korban kebiadaban begal ini bersaksi di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 3 Mei 2020. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, Slamet menceritakan bagaimana pelaku secara sadis membantainya. Mendengar cerita Slamet, terdakwa hanya bisa tertunduk.


Slamet masih ingat peristiwa menyakitkan yang dia alaminya itu terjadi pada 4 Desember 2019 silam sekitar pukul 24.00 Wib. Saat itu dia kencan bersama sang pacar yakni Wiwin Widiyawati di daerah Darmo Satelit. Ketika di jalan tepatnya traffic light jalan Sukomanunggal, tiba-tiba dia dihampiri oleh dua orang yakni terdakwa Noval Rynaldi bin Moch Suwarno dan Moch Hartono alias Tono (ditembak polisi). 


“Saat itu pelaku (Tono) tanya ke saya arah Manukan, kemudian saya suruh mengikuti saya karena saya kasihan. Dia bilang ga tahu jalan dan mau nyari alamat saudaranya,” ujar korban yang hidup sebatang kara ini. 
Pelaku kemudian menunjuk sebuah gang dan menyatakan bahwa saudaranya tinggal di gang tersebut. Korban pun mengantar sampai di depan sebuah rumah kosong. Sesampainya di situ, korban diminta untuk memanggilkan satpam dengan alasan bahwa ada temannya yang mengendarai mobil namun tak bisa dibuka. 
“Waktu saya menyalakan motor untuk manggil satpam, pelaku kemudian mencabut kontak motor saya. Dan saya disuruh pergi, saya tidak mau kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam dan dibacokkan ke saya. Saya tangkis dan kena tangan saya,” ujar korban sambil menunjukkan tangannya yang putus. 
ADVERTISEMENT

Kekejaman pelaku tidak berhenti sampai di situ, saat korban tersungkur, pelaku malah menghujamkan senjatanya hingga mengenai kaki korban dan langsung putus seketika. 
“Saya terus melawan, namun pelaku terus menyabetkan senjatanya ke arah saya,” ujar korban.


Mengetahui peristiwa itu, sang pacar kemudian lari dan meminta pertolongan. Setengah jam kemudian baru datang warga yang menolongnya. 
“Sebenarnya banyak yang lewat, namun tidak ada yang berani menolong,” ujar korban. 
Mendengar keterangan korban, hakim Ginting tampak geram. Dengan nada tinggi, dia menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah tindakan biadab. 
“Pekerjaan kalian itu biadab, kalian sangat sadis,” ujarnya.


Korban juga mengungkap bahwa akibat luka yang dia alami, dia mengeluarkan biaya sampai Rp 50 juta. Dan dia mendapat santunan sebesar Rp 2 juta dari keluarga pelaku yang datang ke rumahnya untuk meminta maaf. Meski tangan dan kakinya tak bisa lagi kembali, korban mengaku memaafkan pelaku. 
ADVERTISEMENT

Dua hari setelah peristiwa sadis itu, para pelaku ditangkap pada Jumat 6 Desember 2019 sekira pukul 01.30 wib, terdakwa ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya di tempat kosnya di kawasan Jln Balongsari Madya.VII/24 Surabaya, lantas dikembangkan oleh petugas untuk menangkap terdakwa Moch Hartono.

Namun nasib baik tidak berpihak pada Hartono, saat hendak ditangkap petugas Polrestabes Surabaya, terdakwa melakukan perlawanan petugas pun memberikan tembakan peringatan, karena tidak digubris dan terdakwa Hartono semakin brutal akhirnya petugas bertindak tegas denga mengarahkan pistolnya ke arah terdakwa Hartono dan akhirnya meninggal dunia.


Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Noval Rynaldi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 ke-2 KUHP. Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com