Kenny Akbari, Putri Hakim Jamaluddin Minta Zuraida Hanum Dihukum Mati

zuraida-hanum3.jpg
(Tribun medan)

RIAU ONLINE, MEDAN-Putri sulung hakim Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal, memohon agar majelis hakim yang memimpin sidang pembunuhan ayahnya, hakim Jalamuddin, memberikan hukuman mati kepada ibu tirinya, Zuraida Hanum kumuman yang setimpal.

"Saya memohon kepada Majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya, kalau bisa hukum mati," katanya saat memberikan kesaksian di ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 7 April 2020.

Kenny hadir bersama adiknya, bernama Rajiv. Namun, hanya Kenny yang bersaksi di persidangan, dalam kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, dengan terdakwa Zuraida Hanum (41).

Diketahui terdakwa Zuraida Hanum adalah istri korban hakim Jamaluddin, yang juga ibu tiri Kenny Akbari. Dalam keterangannya, Kenny mengaku mengetahui ayahnya meninggal setelah diberi tahu oleh lurah.

"Abu (ayah) meninggal dikasih tahu sama pak lurah," kata Kenny.

Zuraida Hanum

Zuraida Hanum

Sementara itu, terdakwa Zuraida Hanum yang menjalani sidang secara online, memperlihatkan wajah tak senang atas keterangan Kenny.

Ibu tiri Kenny Akbari itu, terlihat sesekali mendelikkan mata. Sesekali bibirnya pun seperti merasa jengah atas keterangan Kenny di persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, dalam surat dakwaan, menyebutkan Zuraida Hanum bersama dua orang eksekutor, Jefri dan Reza Fahlevi, menghabisi nyawa hakim Jamaluddin di kamar tidurnya pada pukul 01.00 WIB.

Kejadian itu terjadi pada Jumat tanggal 29 November 2019. Awalnya, Zuraida Hanum mengecek apakah korban sudah tertidur.

Setelah memastikan korban sedang tertidur, Zuraida langsung memiscall Jefri (kode untuk menyatakan bahwa korban sudah tertidur).

 

Hakim Jamaluddin semasa hidup dan Zuraida Hanum2

Zuraida Hanum

"Kemudian dari Lantai 3, Jefri dan Reza menuju kamar korban yang berada di lantai 2 dengan perlahan. Setibanya di Lantai 2 tepatnya di kamar Korban, kemudian kedua terdakwa membuka pintu yang mana saat itu lampu kamar tidak hidup, dan pencahayaan kamar berasal dari TV yang masih menyala," kata JPU.

Setelah itu, terdakwa Reza masuk ke dalam kamar sambil mengambil satu buah sarung bantal warna kuning kombinasi hijau yang sudah disiapkan Zuraida dan diletakkan dipinggir dekat dengan kaki korban.


Kemudian saksi Reza langsung mengambil posisi berdiri tepat berada di atas kepala korban sambil memegang kain sarung bantal.

Jefri mengambil posisi di sebelah kanan korban, yang mana posisi korban paling pinggir sebelah kiri dekat pintu dengan posisi tidur terlentang.

"Zuraida Hanum dalam posisi pura-pura tidur dan disampingnya ada Khanza (anak korban) dengan posisi tidur," baca JPU.

Kemudian Jefri langsung naik ke atas perut korban dengan posisi mengangkangi perut korban dan dengkul kanan kiri mengepit perut dan tangan korban.

Posisi tangan kanan Jefri memegang tangan kiri korban, kemudian tangan kiri Jefri memegang tangan kanan korban.

Selanjutnya Reza membekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal untuk menutupi mulut dan hidung korban.

Karena dekapan itu, korban sempat meronta dan membuat Reza semakin kuat mendekap korban, sementara itu Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.

"Karena korban meronta-ronta, Khanza (anak korban dan Zuraida) terbangun. Namun saat itu Zuraida langsung menutupi waah anaknya menggunakan bed cover agar tidak dapat melihat kejadian tersebut dan menepuk-nepuk anaknya agar tertidur kembali," Jelas JPU.

Setelah lima menit dibekap oleh Reza, korban tidak bergerak.

Kemudian Reza memastikan korban sudah meninggal dengan memegang dada korban dan merasakan denyut jantung korban, apakah sudah tidak berdetak lagi.

"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Zuraida meminta terdakwa Jefri dan Reza untuk naik ke Lantai 3 menunggu perintah selanjutnya," kata JPU.

Terungkap juga, bahwa terdakwa Zuraida Hanum sempat tidur selama dua jam di samping mayat sang suami.

"Ia kembali tidur bersama dengan anaknya dan korban yang sudah meninggal dunia sampai dengan sekitar pukul 03.00 WIB. Lalu terdakwa memindahkan putrinya ke kamar Syakira (anak lainnya)," sebut JPU.

Setelah memindahkan anaknya, Zuraida Hanum naik ke lantai 3 dan mengajak kedua eksekutor, Jefri dan Reza Fahlevi turun masuk ke dalam kamar korban.

Karena melihat di hidung korban ada luka memar, akhirnya Zuraida memerintahkan agar mayat Jamaluddin dibuang ke jurang Berastagi atau Belawan dengan menggunakan mobil Prado BK 77 HD milik korban.

"Melihat kondisi korban terdapat memar, Jefri merasa khawatir sehingga berkata “Harus sekarang..nanti bahaya sama kami," kata JPU.

Namun Zuraida saat itu melarang karena korban tidak pernah keluar rumah pada jam segitu, sehingga Zuraida khawatir kalau security curiga.

"Kemudian Zuraida mengambil pakaian training olah raga Pengadilan Negeri Medan dari dalam lemari kamar korban karena pada saat itu hari Jumat," jelas JPU.

Zuraida Hanum menyuruh Reza untuk memakaikan baju olahraga. Sementara Zuraida memakaikan cincin, jam tangan, dan kalung korban.

Selanjutnya Jefri dan Reza diminta Zuraida untuk menunggu di kamar korban hingga pukul 04.00 WIB.

“Ketika sudah mencapai pukul 04.00 WIB, Zuraida bersama kedua terdakwa lainnya mengangkat mayat korban menuju ke lantai 1," kata JPU.

Mereka berbagi tugas, di mana Zuraida membuka pintu rumah dan memastikan agar tidak ada orang yang melihat, lalu membukakan pintu mobil. Kedua terdakwa lainnya mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam mobil.

"Sehingga ketiga terdakwa tersebut membuang mayat korban di perladangan kebun sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang," kata JPU.

Usai membunuh Ingin Menikah

Disebutkan juga bahwa Zuraida Hanum ingin menikah dengan tersangka Jefri Pratama (42) setelah membunuh hakim Jamaluddin.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zuraida Hanum membunuh hakim Jamaluddin karena kecewa, dan akan menikahi Jefri Pratama.

“Iya serius, memang rencananya kami mau menikah, bukan main-main. Selama ini kakak udah enggak tahan, udah lama kakak pendam, udah cukup sakit hatilah," ucap Jaksa Nurhayati sambil menirukan ucapan terdakwa Zuraida Hanum.

Selain itu, Zuraida Hanum menjanjikan kepada terdakwa Reza Fahlevi (29) uang Rp 100 juta dan umrah. Hal tersebut disebutkan terdakwa di Cafe Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) pada tanggal 25 November 2019.

Artikel ini sudah tebrit di Tribun medan