Dinilai Lalai Tangani Corona, Pelaku UMKM Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan

Jokowi-di-PT-APR.jpg
(Johannes Tanjung)

RIAUONLINE - Sebanyak enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dinilai telah lalai dalam menangani pandemi virus corona baru Covid-19.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020) dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

"Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Pak Joko Widodo telah melakukan kelalaian dan kesembronoan dalam menangani Corona sejak awal wabah ini menginfeksi belahan dunia," kata Enggal, perwakilan penggugat saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).

Kelalaian pemerintahan Jokowi dalam menangani corona tersebut berdampak langsung terhadap seluruh masyarakat. Bahkan penyebaran virus corona yang sangat cepat telah merugikan masyarakat secara materil dan imateril, khususnya sektor pekerja harian termasuk UMKM.


Sebelum corona masuk ke Indonesia, masih ada waktu dua bulan lamanya bagi pemerintah untuk mempersiapkan diri menghadapi pandemi ini. Namun, waktu tersebut justru tidak digunakan dengan baik.

Gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan berupa gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar atas penurunan pemasukan akibat merebaknya virus corona.

Untuk diketahui, jumlah kasus pasien positif virus corona covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Berdasarkan data hari Rabu (1/4/2020), terjadi penambahan sebanyak 149 kasus, sehingga total pasien di Tanah Air kekinian berjumlah 1.677 orang.

Selain itu, terdapat penambahan sebanyak 21 pasien meninggal sehingga total berjumlah 157 kasus. Untuk yang dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19 bertambah 22 orang sehingga total ada 103 orang.