RIAU ONLINE, JAKARTA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 November 2026 malam.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, selain Sigit, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Penyidik telah menetapkan 3 tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih saksi yaitu saudara SU," kata Komjen Asep, dikutip dari Kumparan, Rabu, 4 November 2026.
Komjen Asep mengungkapkan, sejumlah jenderal Polri diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan internal mencuat sejak Selasa siang.
Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri. Polisi memastikan kasus ini akan terus diusut untuk mengungkap motif maupun pihak lain yang terkait.
Ketiga jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditahan dalam kasus tersebut. Usai menjalani pemeriksaan mereka ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Asep.
Asep mengatakan, ketiganya dijerat dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berikut pasal yang menjerat pelaku: Pasal 258 ayat (1) UU KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) UU KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun, Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara 8 tahun, serta Pasal 48 UU ITE.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri menyita 11 unit handphone (HP), satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Asep mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim.
"Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ungkap Asep.
Selain Presiden Prabowo, penyadapan juga menarget pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.

