Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Imbau Anggotanya Berikan Bantuan APD

Hazmat-Suit.jpg
(MI)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Menyikapi perkembangan wabah COVID-19 saat ini, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia mengimbau agar seluruh jajaran MHKI dari pusat hingga cabang untuk melaksanakan imbaun pemerintah agar sma-sama menjaga kesehatan dengan melakuakn Physical distencing dan mengedukasi masyarakat agar tetap sehat di tengah wabah.

"Selaku organisasi yang memilik peran dalam mengadvokasi pemangku kebijakan dan masyarakat, didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, Undang-Undang No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ini kami meminta kepada msyarat, " kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI), dr.Mahesa Paranadipa Maikel,M.H.

Mahesa juga berharap para anggota memberikan bbantuan Alat Pelindung Diri (APD) atau bantuan dalam bentuk apapun kepada fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan yang yang dimiliki.


"Mengadvokasi pemerintah untuk serius memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19, serta tetap mengedukasi masyarakat," katanya sesuai rilis yang diterima Riau Online.

Poin terakhir yang sangat penting dilakukan adalah mengadvokasi kepolisian dan pengadilan setempat untuk tidak memproses pengaduan pidana maupun perdata dengan teradu petugas ataupun fasilitas kesehatan. Petugas dan fasilitas kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19.