Kapolri Minta Ipda Septian Dihukum, Kini Ditahan di Sel Propam Polda Sumbar

Ipda-Septian-pukuli-anggotanya.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PADANG-Kapolri memerintahkan jajarannya agar memberikan tindakan tegas kepada Ipda Septian Dwi Chayo karen menagniaya 3 polisi personel Polres Padang Pariaman, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Polda Sumbar langsung mengamankan perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) yang berinisial SDC tersebut. Perwira tesebut juga langsung diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.

"Akan diproses hukum secara tegas. Perintah Bapak Kapolri, saat ini oknum tersebut sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Sumbar, untuk ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis 26 Maret 2020.

Stefanus mengatakan, saat ini perwira tersebut sudah diamankan di sel tahanan Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah diamankan di sel tahanan Propam," kata Stefanus.

Menurut Stefanus, Polda Sumbar tidak mentoleransi tindakan-tindakan pembinaan fisik yang mengarah ke penganiayaan. "Saat ini sedang diproses. Kita tunggu apa hasilnya nanti," kata Stefanus.


Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak seorang polisi memukul tiga orang polisi lainnya dengan ikat pinggang.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat ketiga polisi bersimpuh di depan oknum polisi yang melakukan pemukulan. Stefanus menyebutkan, kejadian itu terjadi pada Kamis pekan lalu, di halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumbar.

Menurut Stefanus, kejadian itu berawal saat tiga bintara datang terlambat, sehingga diberi hukuman. "Tiga bintara itu terlambat dan diberi sanksi dengan cara itu," kata Stefanus.

Akibat aksi itu, seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang kopel harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.

 

Kompas.com