Pemerintah Bayarin Influencer Sebesar Rp 72 Miliar, untuk Urusin Corona Cuma Rp 30 Miliar

lokasi-wisata.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Virus Corona akhirnya "mampir" di Indonesia. Sebelumnya pemerintah justru khawatir corona yang kini sudah menjadi Pandemi membuat pariwisata Indonesia lumpuh sehingga menggenjot dana besar untuk pariwisata, khsusnya membayar para influencer.

Namun, kini jsutru terjadi sebaliknya. Wakil Ketua Komisi IX Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh mengungkapkan bahwa anggaran yang diberikan untuk menangani corona kepada para influencer, jauh lebih besar daripada dana yang akan diberikan ke Kemenkes.

Dalam tayangan Mata Najwa bertajuk "Melawan Corona", Rabu 4 Maret 2020, Nihayatul mengatakan bahwa Kemenkes mendapat 30 Miliar seperti yang telah direncanakan.

Proses Pemakaman Ibu Eva

Pasien meninggal karena corona

Nihayatul menganggapnya sebagai sebuah ironi. Pasalnya, pemerintah telah menganggarkan 72 miliar kepada influencer, untuk menggenjor pariwisata dan menepis isu corona yang sedang mewabah.

Ratri, Maria dan Sita sembuh dari Corona


Pasien sembuh dari Corona

Nihayatul menilai, pemerintah lebih memikirkan nilai ekonomi yang dihadapi daripada masalah kesehatan masyarakat.

"Ini berarti menunjukkan pemerintah masih memikirkan persoalan ekonomi daripada preventif soal kesehatan kita." ungkap Nihayatul.

Anggaran kesehatan

Menteri kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengatakan bahwa anggaran untuk pasien corona akan diambil dari anggaran Kementerian Kesehatan.

Dalam pernyataannya di Parlemen Senayan Jakarta pada Jumat 28 Januari 2020, anggaran tersebut akan diambil berdasarkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).

"Loh dari DIPA. Jadi begini saya sebagai menteri kesehatan sudah memperkirakan kalo akan ada hal-hal yang akan terjadi, maka ada anggarannya. Dan, loh kok terjadi? Yo tenang saja karena kita sudah planning kan dengan baik," terangnya.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan tak akan menanggung biaya pasien corona.

Keterangan tersebut disampaikan melalui akun Twitter BPJS Kesehatan RI.

"Penyakit corona tidak dijamin BPJS Kesehatan karena masuk ke penyakit yang menimbulkan wabah. Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan ditanggung Kemenkes, Pemda, dan atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Artikel ini sudah terbit di Suara.com