Kapolrestabes Sebut Totok Jahanam karena Bunuh Mertua dengan Kejam

Totok-Dwi-Prasetyo.jpg
(surya.co.id/m taufik)

RIAU ONLINE, SURABAYA-Tindakan yang dilakukan oleh Totok Dwi Prasetyo (25) terhadap sang mertua sangat kejam. Dia teha mebunuh mertuanya karena tidak diberi uang pinjaman.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Sumardji mengatakan jika pelaku melakukan penganiayaan hingga berujung kematian dengan sangat sadis. Ia sampai menyebut jika apa yang dilakukan pelaku tindakan yang jahanam.

"Ini adalah pembunuhan yang sadis ini, dia melakukan dengan sadar. Ditanya mabuk enggak, jawabnya dengan sadar memalukanya, dia itu kalap ngamuk karena gak dipinjami uang. Ini Jahanam ini kalau menurut saya," ucap Sumardji saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 26 Februari 2020.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus oembunuhan menantu kepada mertua di Sidoarjo. (Arry Saputra).

Kesadisan itu dimulai dari Totok yang emosi dan langsung mencekek korban dari arah belakang. Saat korban sudah tidak berdaya kemudian tersangka membanting korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi tengkurap.


"Namun korban berontak atau melakukan perlawanan, sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan miniature kapal yang terbuat dari bahan keramik pada bagian kepala bagian belakang korban sebelah kanan hingga keramik tersebut hancur," kata dia.

Penganiayaan yang dilakukan tak berhenti di situ, Melihat korban yang masih sadar, Totok kembali menyeret korban dengan cara menarik kedua tangan menuju dapur.

 "Saat di dapur tersangka mengambil gunting warna hitam yang diambil dari sebelah kompor gas kemudian gunting tersebut digunakan tersangka untuk menusuk dadanya. Mungkin maksudnya supaya kena jantung. Kemudian ditusukkan di kemaluannya. Ini jahat sekali," imbuhnya.

Karena belum puas, Totok kemudian mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram untuk mengakhiri nyawa korban tersebut di kamar mandi.

"Merasa belum puas selanjutnya tersangka mengambil tabung LPG warna hijau ukuran 3 kilo kemudian dipukulkan kekepala belakang korban sebelah kanan berkali-kali hingga korban meninggal dunia," katanya.

Akibat perbuatannya ini, Totok dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP tentang tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Artikel ini sudah terbit di Suara.com