Lucinta Luna Gunakan Obat Penenang yang Masuk Golongan Psikotropika

Lucinta-Luna.jpg
([Suara.com/Muhaimin A Untung)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Lucinta Luna Ditangkap polisi karena positif menggunakan Tramadol dan Riklona. Keduanya adalah obat penenang yang termasuk golongan psikotropika.

Dia diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa 11 Februari 2020 pagi. Selain Lucinta, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat orang tersebut diamankan di Apartemen Thamrin City.


"Tadi pagi di Apartemen Thamrin City mengamankan 4 orang dengan inisial LL, H, D, dan N. Ini merupakan laporan dari informasi masyarakat," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta.



Polisi lantas melakukan penggeledahan di apartemen tersebut. Saat itu, pihak kepolisian menemukan dua jenis obat di dalam tas Lucinta Luna.


"Pertama Tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang yang masuk dalam golongan psikotropika," ucap Yusri. 
Setelah itu, polisi membawa keempatnya ke Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan tes urine.


"Inisial LL positif Benzo. Benzo itu masuk golongan psikotropika. Tiga orang lainnya negatif," tutur Yusri. 
Lucinta Luna (NOTCOV)


Yusri mengatakan, polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Lucinta Luna dan tiga orang lainnya. 
"Sekarang ini dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang," tutup Yusri.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com