Gunakan Plat Kendaraan Jepang, Pengemudi BMW 730i Ditilang Polisi

Pengemudi-BMW-gunakan-plat-nomor-Jepang-instagram.jpg
(TMCpolrestabesbandung)

RIAU ONLINE, BANDUNG-Pengendara sedan mewah klasik BMW 730i ditilang polisi karena menggunakan plat nomor kendaraan Jepang yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia

Beruntung aksi pengemudi mobil ini diketahui petugas patroli yang tengah melintas dan menilang pemilik mobil karena menggunakan plat nomer kendaraan yang berbeda. Namun yang menjadi perhatian, penilangan ini viral di media sosial dengan berbagai sindiran dari netizen.

Pengemudi BMW ditilang gunakan plat nomor jepang

salah satu akun @motekarjabar memposting tulisan "Nobitaaa, Kau Kah Itu???," kejengkelan netizen ini diungkapkan dengan salah satu tokoh kartun terkenal asal jepang.


Plat nomor jepang digunakan pengemudi BMW

Pelanggaran yang dilakukan pengemudi ini dikenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

BMW 730i merupakan sedan mewah yang diluncurkan pada 1996 yang dibekali mesin M60B30 dengan kapasitas 3.0 liter V8. Sedan dengan ukuran cukup panjang ini masih memiliki beberapa seri pembaharuan seperti model 740i dan model 750iL.

Artikel ini sudah terbit di Okezone.com