Zuraida Hanum Tindih Kaki Jamaluddin saat Reza Bekap Mulut dan Hidung Sang Hakim

Zuraida-Hanum-bersama-suami-Jamaluddin.jpg
(Tribun medan)

RIAU ONLINE, MEDAN-Polisi akhirnya berhasil mengungkap otak pembunuhan hakum Jamaluddin yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Zuraida Hamun (41) sang istri ternyata membunuh suami dengan bantuan berkomplot  Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).

Peran pelaku untuk memuluskan upaya pembunuhan pun sangat vital sehingga Jamaluddin berhasil dibunuh dengan cara dibekap.


"Lokasi eksekusi di dalam kamar korban. Pelaku sudah ada di dalam kamar sebelum korban pulang. Kenapa di rumah, nanti akan didalami," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (8/1).


Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Jamaludin dan Zuraida menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak. Seiring waktu berjalan ZH cemburu karena merasa diselingkuhi.


Pada akhir tahun 2018 Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama. Pada 25 November 2019 keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan untuk merencanakan pembunuhan. Mereka lalu mengajak Reza.


Setelah mereka sepakat melakukan pembunuhan Zuraida memberikan uang Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli 1 handphone, sepatu kaos dan sarung tangan.

Pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB Jefri dan Reza dijemput Zuraida dengan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata, lalu menuju rumahnya.


Keduanya lalu turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah korban. Sementara Zuraida menutup pagar garasi mobil lalu mengantar kedua pelaku ke lantai 3.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 dan membawakan minuman untuk kedua pelaku. Sekitar pukul 01.00 WIB Zuraida kembali naik ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada kedua pelaku untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar korban terlihat oleh kedua pelaku memakai sarung dan tidak memakai baju. Sementara anaknya tertidur. Saat itu posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Pelaku Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian membekap mulut dan hidung korban. Sementara, pelaku Jefri naik ke atas kasur dan berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban.


Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya sambil menenangkan anaknya yang sempat terbangun.


Setelah korban meninggal dunia pelaku berdiskusi di mana korban akan dibuang. Mereka kemudian korban memakaikan pakaian olahraga PN Medan lalu memasukkan korban ke dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua. Jefri menyetir mobilnya. Sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.


Martuani menegaskan, antara korban dan istrinya terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan. Hal ini yang membuat istri korban berinisiatif untuk membunuh suaminya.

"Kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 340 subs pasal 338, pembunuhan berrencana," pungkasnya.

Artikel ini sudah terbit di Kumparan.com