Pengurus Nahdlatul Ulama Amerika Bingung Ijin FPI Diperpanjang

Menteri-Agama-Fachrul-Razi.jpg
((Suara.com/M. Yasir))

RIAU ONLINEJAKARTA-Pengurus Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal atau Gus Sahal tidak setuju dengan keputusan Menteri Agama yang memperpanjang ijin Front Pembela Islam (FPI). Dia mengatakan perpanjangan itu kontra dengan akis tangkal radikalisme yang digaungkan.

"Katanya mau galak terhadap radikalisme. Tapi koklembek terhadap kaum intoleran kek FPI. Padahal intoleransi merupakan benih utama dari radikalisme," tulis Gus Sahal.

PCINU Amerika ini mempertanyakan sikap Menag yang rupanya memberi kelonggaran bagi FPI untuk memperpanjang statusnya sebagai organisasi massa pengusung islam konservatif.

Padahal, ia menilai FPI justru digawangi oleh kaum intoleran. Pernyataan tersebut disampaikan Gus Sahal melalui jejaring Twitter pribadinya @sahaL_AS, Rabu (27/11/2019).

Menurut Gus Sahal, cara tepat untuk menangkal radikalisme yakni menumpas berbagai bentuk intoleransi yang menjadi bibit paham tersebut.

 


Maka dari itu, ia menyarankan Menag untuk bersikap tegas, bukannya malah memberikan perpanjangan izin kepada ormas intoleran. Tak ayal ia menilai aksi tangkal radikalisme hanya sebatas wacana.

"Pak Menag, kalo mau serius menangkal radikalisme, pangkas habis benih-benihnya. Jangan malah kasih angin. Ini sih omdo!," imbuhnya.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan bahwa ormas-ormas Islam yang berkontribusi memasukan bangsa harus didukung keberadaan dan eksistensinya.

Ia pun mengklaim menjadi orang pertama yang mendorong perpanjangan SKT FPI di Kemendagri lantaran ormas tersebut telah membuat perjanjian dengan Kemenag untuk menerima Pancasila dan NKRI.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” ungkapnya seperti yang dikutip dari laman kemenag.go.id.

Sementara itu, pernyataan kesetian FPI terhadap Pancasila dan NKRI dibuat di atas materai dan selanjutnya Kemenag akan mengkaji isinya.

 

Artikel ini sudah terbit di Suara.com