Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik 1 April Mendatang

Foto-Lion-Air.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ Azhar Saputra)

 

RIAU ONLINE - Menteri Perhubungan, Budi Karya mengumumkan tarif baru tiket pesawat batas bawah. Menurutnya perubahan kali ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Tarif batas bawah sebelumnya berada 30 persen dari batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen.

"Jadi tarif batas bawah 35 persen dari tarif batas atas. Memang kita naikkan menjadi 35 persen dari semula 30 persen," katanya, Jumat, 29 Maret 2019.


Tak tanggung-tanggung, ketentuan kenaikan ini telah mendapat persetujuan dari seluruh maskapai nasional.

Budi mengatakan kebijakan seperti ini bertujuan untuk menghindari perang harga dari maskapai nasional karena jatuhnya harga tiket.

Selain itu untuk menjaga konsumen dari tindakan maskapai yang menurunkan standar keamanan karena harga yang begitu murah.

"Kita kan harus melindungi semuanya. Kalau harga murah sekali bisa jadi konsumen dirugikan karena tidak menjamin safety," tegasnya.

Tulisan ini pertama tayang di liputan6.com dengan judul Mulai 1 April, Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik Jadi 35 Persen.