Ini 5 DPRD Malang yang Tak Ikut Diciduk KPK

Ilustrasi-KPK.jpg
(internet)

RIAUONLINE, MALANG - Gedung wakil rakyat di Malang, Jawa Timur lengang. Karena gedung ini kini hanya diisi oleh lima anggota dewan saja.

Dari jumlah itu, dua anggota menduduki kursi baru pasca digelar pergantian antar waktu (PAW), dan tiga sisanya anggota DPRD periode 2014-2019 yang tidak tersangkut korupsi massal.

Dikutip dari Detik.com, Selasa 4 September 2018, lima anggota DPRD Malang itu adalah Abdulrachman yang menggantikan Rasmuji anggota Fraksi PKB karena meninggal dunia.

Lalu ada Subur Triono (PAN), Nirma Cris (Hanura), dan Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani (PDIP) yang dikabarkan dalam kondisi sakit.

"Sekarang tinggal lima orang, saya, Pak Subur, Pak Priyatmoko, Bu Tutuk, Bu Nirma," ungkap Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdulrachman.

DPRD Kota Malang memiliki 45 kursi. Dari hasil Pemilu 2014, PDIP memiliki kursi mutlak yakni sebanyak 11 kursi dan mendapatkan jatah Ketua DPRD.

PKB dengan 6 kursi menduduki peringkat kedua, disusul Partai Golkar dan Demokrat masing-masing 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra yang memiliki masing-masing empat kursi, PKS, PPP, dan Hanura masing-masing tiga kursi, serta Partai NasDem satu kursi.


Dari 45 anggota DPRD Malang, 40 orang ditangkap KPK dengan dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Tirto.id melansir, jumlah 40 anggota ini merupakan akumulasi dari dua kali penetapan tersangka yang dilakukan KPK terkait suap APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Pada Maret 2018, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang, termasuk sang Ketua M Arief Wicaksono. Kemudian Senin 3 September 2018, KPK menetapkan 22 anggota DPRD lainnya.

Abdul Rahman menjelaskan, dirinya tak tahu apakah tiga koleganya yakni Subur, Tutuk, dan Priyatmoko, terlibat atau tidak dengan perkara tersebut.
Ia hanya mengaku, dirinya baru saja menandatangani surat izin untuk Subur menjadi saksi di KPK.

"Kalau Pak Moko dan Bu Tutuk, sakit," ucap dia.

Saat ini, Abdul Rahman mengaku, DPRD Malang sedang menunggu diskresi dari Kemendagri lantaran DPRD akan menghadapi rapat pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kota Malang.

Ia berharap, diskresi ini segera turun supaya DPRD bisa kembali beraktivitas normal.

Selain anggota DPRD, KPK juga telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id