Surat Ini Buktikan Mahfud MD Bakal Jadi Cawapres Jokowi

SKTP-Mahfud-MD.jpg
(Suara.com/Abdus Somad)


RIAU ONLINE - Mahfud MD disebut-sebut menjadi sosok terkuat menjadi calon wakil presiden untuk mendampingi calon presiden petahana Joko Widodo di Pilpres 2019. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Keterangan Tidak Pernah menjalani atau terjerat Pidana (SKTP) yang diam-diam telah diperolah Mahfud MD.

SKTP itu diterbitkan Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 8 Agustus 2018.

Humas Pengadilan Negeri Sleman, Ali Sobirin, bahkan membenarkan adaya surat permohonan yang berkaitan dengan syarat untuk menjadi pejabat negara tersebut. Menurutnya, proses pengurusannya dilakukan pada Rabu kemarin.

"Iya benar ada surat masuk, terkait dengan surat ketarangan yang dikeluarkan ketua PN Sleman ada permohonan surat keterangan berkaitan dengan sebagai persyaratan pencalonan pejabat negara, surat keterangan tidak pernah terpidana atas nama Mahmud MD," kata Ali, melansir Suara.com, Kamis, 9 Agustus 2018.


Ali merincikan surat itu bernomor registrasi 1030/SK/HK/08/2018 PNSM yang dikeluarkan langsung oleh Ibu Suwarti, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

Namun, Ali menegaskan, bahwa surat yang diurus Mahfud MD tidak berkaitan dengan surat pailit, melainkan hanya sebagai surat berprilaku baik dari Pengadilan Negeri Sleman.

"Kalau pailit kan kewenangan pengadilan Jakarta, ini kan pengadilan umum, tidak berkaitan dengan masalah kepailitan,'' katanya.

Mahmud MD tidak mengurus penerbitan SKTP sendiri, melainkan diwakilkan ajudannya. Diduga, SKTP itu bakal digunakan Mahfud MD untuk mendaftar sebagai cawapres Jokowi di KPU.