Dokter yang Merekayasa Sakit Setnov Divonis 3 Tahun Penjara

vonis.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan kurungan terhadap dokter Bimanesh Sutarjo.

Dalam vonis yang dibacakan hari ini, Senin 16 juli 2018, dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau terbukti merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Mengadili, menyatakan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo terbukti secara sah melakukan pidana merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan dan denda Rp150 juta. Apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim ketua Mahfudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dikutip dari Suara.com, hakim menilai, Bimanesh tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan telah merusak citra profesi dokter.

Bimanesh dinyatakan terbukti melanggar pasal 21 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana karena menghalangi proses penyidikan kasus Korupsi proyek e-KTP.

Bimanesh divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.


Sementara itu hakim mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan dalam menjatuhkan vonis.

Unsur meringankan, Bimanesh dianggap sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah terlibat kasus hukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Kemudian, Bimanesh dinilai berjasa di dunia kesehatan selama 38 tahun.

Sedangkan unsur yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, tindakan Bimanesh mencederai dan merusak citra profesi dokter.

Sementara itu, atas putusan tersebut, Bimanesh mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang pikir-pikir dulu terkait upaya banding.

Hakim memberikan waktu tujuh hari sebelum para pihak memutuskan pengajuan banding.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id