Catat! Tiga Politik Uang yang Harus Diwaspadai di Pemilu 2019

Stop-Money-Politic.jpg
(INTERNET)

 

RIAU ONLINE - Sedikitnya terdapat tiga praktik politik uang yang biasa terjadi dalam Pemilu dan harus dibasmi. Hal ini dibeberkan oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno Duadji menyebutkan, praktik politik uang pertama adalah membeli kursi dalam bentuk mahar terhadap partai politik.

Kedua, membeli kesempatan dan kekebalan hukum agar penyelenggara pemilu, saksi dan penegak hukum tidak menyalahkan kegiatan praktik uang yanng dilakukannya. Ketiga, membeli suara rakyat.

"Politik uang itu menyogok atau membeli tiga hal," ujar Susno, Selasa, 10 Juli 2018.


Susno menegaskan penanggulangan praktik politik uang harus dilandasi adanya kemauan baik dari seluruh untuk menghapuskannya.

Dicontohkannya, seringkali ada laporan masyarakat kepada panwas soal dugaan politik uang. Namun Panwas kerap mempertanyakan bukti yang dimiliki pelapor.

"Ini terkesan panwas pasif. Panwas jangan meminta bukti, jangan meminta menghadirkan saksi, seperti seorang hakim. Panwas harus bergerak bekerja," ujar Susno.

Dia mengingatkan praktik politik uang hanya akan menghasilkan pemimpin yang selalu membanggakan sisi materi, tidak mencintai rakyat dan selalu berpikir untuk mengembalikkan modalnya.

"Kita harus ingat, ketidakbaikan akan berjalan jika orang-orang baik itu diam, maka jika kita merasa sebagai orang baik jangan diam, jangan takut. Paling hanya ditangkap. Saya tiga kali ditangkap tetap gemuk," seloroh Susno.

Berita ini kali pertama diterbitkan Suara.com