Soroti Risiko Korupsi, KPK Usul ada Lembaga Pengawas Khusus Parpol

Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-kanan.jpg
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan). (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai politik. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hal ini bisa memperbesar risiko penyimpangan dalam tata kelola internal partai. Menurutnya, ada tiga aspek utama yang disorot KPK dalam kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025. Ketiganya adalah potensi korupsi dalam Pemilu, tata kelola partai politik, dan pembatasan transaksi uang kartal.

"Salah satu temuan utamanya dari sisi tata kelola internal partai. Di mana KPK menyoroti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik," kata Budi, dikutip dari Kumparan, Sabtu, 25 April 2026.

"Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik," imbuhnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga menyoroti belum adanya standar pelaporan keuangan partai serta lembaga pengawas khusus.

"KPK turut mengidentifikasi, belum adanya sistem standarisasi pelaporan keuangan partai politik yang mengakibatkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana," ujar Budi.


"Pun demikian halnya dengan belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan," tambahnya.

Oleh karena itu, Budi mengatakan, KPK mengusulkan agar lembaga pengawasan kaderisasi, pendidikan politik, dan pengelolaan keuangan partai dibentuk.

"KPK melalui kajian ini merekomendasikan adanya lembaga yang punya fungsi dan pengawasan terhadap tata kelola parpol, termasuk dalam kaderisasi," kata Budi.

Selain itu, tingginya biaya politik juga dinilai menjadi pemicu praktik transaksional dalam proses kandidasi.

"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta Pemilu maupun Pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah," ujarnya.

"KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," tambahnya.

Di sisi lain, penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik dinilai masih dominan dan berisiko.

"KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam kontestasi Pemilu yang masih sangat dominan karena belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal," kata dia.

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi electoral," pungkasnya.