KPK Dorong E-Voting untuk Tekan Biaya dan Kecurangan Pemilu

Ilustrasi-Pemilu-2024.jpg
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu (Foto: Denny Armandhanu/kumparan)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Penyelenggaraan pemilu secara langsung dinilai menghabiskan biaya yang sangat besar dan berpotensi terjadi kecurangan. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelaksanaan pemungutan suara secara daring melalui mekanisme e-voting.

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum dan Politik Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim mengatakan, pengadaan tempat pemungutan suara dan saksi menjadi pos paling besar dalam pelaksanaan pemungutan suara langsung.

“Satu partai itu mengeluhkan mereka bisa menyiapkan dana sekitar Rp 1,2 triliun, sangat besar sekali. Jadi inilah yang mesti ditanggung sama anggota-anggota peserta pemilu ini,” kata Agus, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 7 Mei 2026.

Agus memaparkan, Untuk satu pemilihan, partai politik mesti mengerahkan satu hingga dua orang saksi di berbagai daerah, dengan bayaran Rp250 ribu per orang. Menurutnya, hal ini yang membuat biaya yang harus dikeluarkan partai cukup besar.

Biaya saksi tersebut dapat dihilangkan, salah satunya, dengan mengubah sistem pemungutan suara menjadi elektronik. Meski berpotensi kontroversial, ia menyarankan opsi e-voting dapat dikaji menjelang Pemilu 2029.



Sistem e-voting, kata Kiagus, tidak serumit yang dibayangkan dan sudah terbukti berhasil di tingkat lokal.

"Kami survei ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Di sana dilaksanakan pemilihan kepala desa, tetapi jangan anggap kepala desa itu sedikit. Satu kecamatan di sana, namanya kecamatan Caturtunggal, di sana 70 ribu kepala keluarganya," ucapnya.

"Bayangkan 70 ribu untuk satu kawasan itu, data yang kami punya itu ekuivalen dengan yang ada di Kalimantan, Sulawesi, wilayah timur. Artinya, satu desa di Sleman itu bisa melaksanakan pemilihan secara elektronik,” imbuhnya.

Agus menegaskan, masyarakat tidak  perlu khawatir dengan keamanan data diri atau upaya peretasan dalam pelaksanaan e-voting ini. 

Ini adalah penghitungan otomatis pada saat di tempat. Jadi, cuma diklik-klik itu dan resumenya langsung," ujarnya.

Berdasarkan temuan KPK saat pilkada ulang Kabupaten Bangka, Bangka Belitung pada 2024, potensi kecurangan terjadi saat penghitungan suara secara manual. Perolehan suara disebut dapat dimanipulasi.

"Ini ujungnya apa? Ujungnya adalah motifnya pemberian uang, jadi money politics (politik uang). Untuk itu, kami merekomendasikan pelaksanaan pemilu setidaknya dilakukan secara bertahap wilayah-wilayah tertentu untuk melakukan pemungutan suara secara digital," pungkasnya.