Di Arab Saudi, Ada 20 WNI Terancam Hukuman Mati

ILUSTRASI-HUKUMAN-MATI.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Sebanyak 20 warga negara Indonesia hingga kini menghadapi ancaman hukuman mati. Di antaranya sudah berkeputusan qisas bahkan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osamah Mohammed Abdullah Shuibi mengatakan masing-masing negara mempunyai aturan dan hukum yang berlaku. Hukuman mati tidak hanya ada di Saudi, namun juga di Amerika Serikat, bahkan Indonesia.

"Vonis hukuman mati atau qisas dilalui dengan berbagai tahapan. Namun demikian keputusan pelaksanaan qisas tidak hanya dari pemerintah, tapi juga dari keluarga," kata Dubes Osamah di Kedubes Arab Saudi, dikutip dari VIVA.co.id, Senin, 7 Mei 2018.

Untuk meminimalisir pelanggaran atau hal-hal yang tidak diinginkan, menurut Osamah, diperlukan sosialisasi dan pembelajaran kepada WNI yang akan ke Saudi, baik itu untuk bekerja maupun jemaah Umroh.

"Kewajiban pemerintah untuk memberi penjelasan kepada mereka. Berkaitan dengan qisas, pemerintah Saudi berusaha untuk melakukan pendekatan personal dengan keluarga korban agar tidak dilaksanakan hukuman, setelah mendapat pemaafan dari keluarga," ujar Osamah.


Selain itu, Dubes Saudi juga menyayangkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa pihak, setelah beberapa waktu lalu Arab Saudi mengeksekusi mati Zaini Misrin, TKI asal Indonesia yang dituduh membunuh majikannya.

"Pasca pelaksanaan hukuman qisas terhadap Misri, di depan kedutaan banyak demonstrasi. Padahal pelaksanaan hukuman adalah syariat Islam yang perlu, setelah proses hukum dilaksanakan. Perlu pembelajaran dan pengetahuan kepada mereka yang akan masuk ke Saudi," ujarnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id