Anggota DPR Ini Didakwa Suap Hakim Rp1,2 M Demi Bebaskan Sang Ibu

Aditya.jpg
(SUARA.COM)

RIAU ONLINE - Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang perdana kasus dugaan suap yang menjerat terdakwa Aditya Anugrah Moha. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Aditya menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Jaksa menyebut Anggota DPR RI periode 2014-2019 itu memberikan uang senilai 120 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1,2 miliar beserta fasilitas kepada Hakim Sudiwardono.

"Terdakwa telah melakukan beberpa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di gedung pengadilan tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, dilansir dari Suara.com, Rabu, 28 Februari 2018.

Jaksa mengatakan pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi Sudiwardono dalam mengambil keputusan. Sehingga tidak menahan Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu kandung dari Aditya.

Uang tersebut juga bertujuan agar Sudiwardono membebaskan Marlina dari vonis 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidiar dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Manado.

Sang ibu, sebelumnya, tersangkut kasus tindak pidana korupsi Tunjangan Penghasilan Apartur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010.

"Terdakwa meminta kepada Sudiwardono agar tidak melakukan penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan dengan alasan sakit. Sudiwardono kemudian menjawab 'Ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'," kata Jaksa.

Menindaklanjuti pembicaraan tersebut, kata Jaksa, Aditya kemudian menemui Sudiwardono di Pekarangan Masjid Kartini Jalan 17 Agustus Bumi Beringin Manado. Pada pertemuan dimaksud, Aditya menanyakan kepada Sudiwardono rencana putusan banding terhadap ibunya.


"Kemudian terdakwa menawarkan kesepakatan untuk putusan bebas Marlina Moha Siahaan berupa uang sejunlah 50 ribu dollar Singapura, namun Sudiwardono menolak penawaran terdakwa dan mengajukam penawaran sejumlah 100 ribu dollar Singapura yang akan dibagikan kepada Anggota Majelis hakim yang menangani perkara Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa.

Jaksa mengatakan atas permintaan Sudiwardono, Aditya menyanggupinya. Dan pada saat itu, Sudiwardono meminta Aditya untuk menyerahkan uang 80 ribu dollar Singapura diserahkan di rumahnya di Yogyakarta.

Setelah itu pada 12 Agustus 2017, Aditya pun terbang ke Yogya menuju rumah Sudiwardono. Setelah tiba di rumah, Aditya yang ditemani Revi selaku staf ahlinya di DPR ditemui oleh Sudiwardono.

"Terdakwa kemudian menyerahkan uang sejumlah 80 ribu dollar Singapura kepada Sudiwardono dan menyampaikan ' ini khan uangnya sudah diserahkan, bagaimana tidak dilakukan penhanan atas ibu saya?'. Sudiwardono kemudian menjawab 80 ribu dolar Singapura 'hanya untuk tidak ditahan, kalau ibu kamu mau bebas harus tambah lagi, uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado, nanti kita ketemu lagi'," kata Jaksa meniru pernyataan Sudiwardono.

Untuk menindaklanjuti hal itu, pada tanggal 6 Oktober 2017, bertempat di Hotel Alila, Gambir, Jakarta Pusat, Aditya memberikan uang sejunmlah 30 ribu dollar Singapura. Selain itu, Aditya juga menyediakan fasilitas hotel kepada Sudiwardono.

"Terdakwa juga menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 ribu dolar Singapura kepada hakim Sudiwardono, dan menanyakan kapan diberikan, yang kemudian dijawab terdakwa akan diberikan setelah putusan perkara Marlina Moha Siahaan," kata Jaksa.

Setelah menyerahkan uang sejumlah 30 ribu dollar Singapura kepada Sudiwardono, ungkap jaksa, Aditya kemudian turun ditemani Yudianto Midu. Dan saat berada di lobi Hotel Alila, petugas KPK menghampiri terdakwa dan menanyakan uang yang diserahkan kepada Sudiwardono.

"Kemudian terdakwa dibawa ke lantai 12 kamar 1203 untuk menceritakan peristiwa penyerahan uang tersebut. Di kamar 1203 petugas KPK mendapatkan uang 30 ribu dolar Singapura yang diserahkan kepada Sudiwardono. Dan dalam mobil Avanza milik terdakwa ditemukan uang 11 ribu dollar Singapura, dimana 10 ribu dollar Singapura merupkan bagian dari uang yang telah dijanjikan," kata Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Politikus Golkar tersebut diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id