Inilah Kasus-kasus Penyelundupan Narkoba di Indonesia dengan Nilai Fantastis

SABU.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Pengungkapan penyelundupan sabu di Aceh pada Senin, 12 Februari 2018 lalu menambah daftar kasus penyelundupan narkotika yang terjadi di Indonesia.

Saat itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengamankan 20 kilogram sabu yang didatangkan dari negera Malaysia.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser menyebutkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini bernama Ikbal alias Dek Bat merupakan buronan dari BNN dalam kasus penyelundupan yang berhasil meloloskan 87 kilogram sabu dari negara yang sama.

Namun, kasus itu bukan satu-satunya pengungkapan narkotika jenis sabu yang bernilai fantastis di Indonesia. Berikut sederet kasus penyelundupan sabu terbesar yang pernah terjadi di Indonesia, seperti dilansir dari Okezone.com, Jumat, 16 Februari 2018.

Banten, 13 Juli 2017

Saat itu, kepolisian berhasil membongkar penyelundupan 1 ton sabu asal Taiwan di Hotel, Anyer Kabupaten Serang. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan anggotanya sudah melakukan pengintaiannya sebelum penggerebekan.

Tiga orang tersangka diamankan, sementara satu pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. Diketahui, keempat pelaku merupakan warga negara Taiwan.

Iriawan memaparkan bahwa sabu itu dibawa melalui jalur laut dengan bantuan perahu karet. Sedangkan tersangka lainnya menunggu di Hotel Malandika menggunakan dua unit mobil minibus untuk membawa sabu tersebut.

Belawan, 21 Desember 2017

Direktorat Tindak Pidana (Ditipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram. Diduga, barang haram tersebut akan dikirimkan saat malam tahun baru 2018.


Tiga orang tersangka berhasilkan diamankan. Ketiganya memiliki peran masing-masing sebagai sebagai kapten kapal atau tekong, kurir dan juga pengendali peredaran narkotika. Namun satu orang tesangka yang diduga berasal dari Malaysia masih sebagai buronan.

Batam, 29 Januari 2018

Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 66 kg berhasil digagalkan oleh petugas gabungan Direktorat Narkotika Polda Kepulauan Riau bersama dengan Dirjen Bea dan Cukai. Diduga, barang haram tersebut dikirim dari Singapura dengan tujuan Jakarta. Pengiriman dilakukan menggunakan cargo yang transit di Bandara Hang Nadim Batam.

Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemilik sabu.

Tangerang, 8 Februari 2018

Sebanyak 239,785 kilogram sabu jenis Metafetamin dan 30 ribu butir ekstasi asal Malaysia diselundupkan dan disembunyikan dalam 12 buah mesin cuci.

Para sindikat ditangkap di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya nomor 36 Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang. Terdapat 4 tersangka yang salah satunya tewas ditembak mati. Diketahui tersangka yang tewas, Lim Toh Hing berasal dari Negeri jiran, Malaysia.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu tersangka yang ditangkap mengaku dikendalikan oleh tersangka lain. Namun, Lim Toh Hing berusaha melakukan perlawanan saat penangkapan sehingga dirinya mengalami luka tembak. Dia pun tewas saat perjalanan menuju rumah sakit.

Batam, 9 Februari 2018

Kapal berbendera Singapura, Sunrise Glori, menyembunyikan 1 ton sabu ke dalam 41 karung beras saat melintasi Perairan Selat Philips yang berdekatan dengan perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.

Polisi menangkap 4 ABK kapal berkebangsaan asing (Taiwan) dan melanjutkan proses penggeledahan lebih lanjut untuk menemukan barang bukti.

Penangkapan tersebut berawal dari melintasnya Kapal Sunrise Glori yang melewati Traffic Separation Scheme (TSS). Kapal itu kemudian masuk perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura, sehingga pergerakannya dicurigai.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online 

Follow Instagram riauonline.co.id