Gaji PNS Muslim Dipotong untuk Zakat, Menag: Boleh Ditolak!

Zakat-Fitrah.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan presiden (perpres) untuk menarik zakat 2,5 persen bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim dari gaji mereka. Wacana ini pun memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Menanggapi pro kontra ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai sipil negara (PNS) bisa menolak gajinya dipotong untuk zakat. Sebab tidak ada kewajiban PNS bayar zakat melalui pemotongan gaji.

"Tidak ada kata kewajiban, tetapi pemerintah memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat," kata Lukman dikutip dari Antaranews, Rabu, 7 Februari 2018.

Ia mencontohkan ibadah haji bagi Muslim adalah kewajiban. Dalam hal ini, Pemerintah membantu penyelenggaraan bagi warganya. Begitu pula, zakat yang menjadi kewajiban, Pemerintah membantu pengumpulan zakat.

Secara teknis, dia mengatakan bahwa pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait.

Dengan begitu, ASN Muslim dapat menolak gajinya dipotong dengan mengajukan surat tertulis kepada atasannya. Misalnya, ASN berkeberatan gajinya dipotong karena telah menunaikan zakat di lembaga amil zakat lain atau karena faktor mendesak lainnya.

"Tidak ada kewajiban dan paksaan. Bagi ASN Muslim yang berkeberatan gaji disisihkan sebagai zakat, dia bisa ajukan keberatannya," katanya.


Selain itu, tidak semua ASN Muslim akan dipotong gajinya untuk zakat. Gaji yang dipotong adalah pegawai dengan nilai total gaji kotor dengan memenuhi unsur nisab dan haul.

Nisab zakat adalah kadar terpenuhinya harta sehingga terkena kewajiban zakat yang setara dengan nilai 85 gram emas. Sementara itu, haul zakat adalah waktu kepemilikan harta sehingga wajib untuk dizakati yaitu satu tahun.

Meski pemotongan gaji ASN itu dilakukan per bulan, Lukman mengatakan bahwa kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan haul dan nisab meski nantinya dipotong tidak per tahun.

"Ada perhitungan terpenuhinya nasab dan haul sehingga pemotongan itu diberlakukan meski itu dilakukan secara bulanan," katanya.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa memotong secara serta merta gaji ASN untuk zakat tanpa persetujuan. Adapun pemotongan itu tidak dilakukan Kemenag, tetapi oleh Badan Amil Zakat Nasional.

"Agar potensi zakat yang besar ini bisa dikumpulkan dan dapat didayagunakan untuk kemaslahatan umat," katanya.

Lukman mengatakan bahwa aturan soal pemotongan zakat itu masih digodok dan menyerap aspirasi banyak lapisan masyarakat dilengkapi dengan kajian akademik.

Pengumpulan zakat yang efektif, kata dia, akan turut membantu negara dalam mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dengan berbagai program pemberdayaannya. APBN dari negara selama ini tidak cukup untuk memberdayakan umat sehingga zakat akan bersinergi dengan anggaran negara. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id