Penerobos Istana Kepresidenan Ancam Bunuh Jokowi, SBY dan Prabowo

Istana-Kepresidenan-di-Jakarta.jpg
(Wikipedia)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Aksi penerobosan ke Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat kembali lagi terjadi pada Senin, 18 Desember 2017. Untung saja, dengan sigap pasukan pengaman presiden (Paspampres) berhasil menggagalkan aksi pria berinisial IR dan menahannya.

"Iya betul (pelaku sudah ditangkap)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Martinus dikutip dari Suara.com, Selasa 19 Desember 2017.

Teriak "Saya Mau Kawin" Pria Bugil Panjat Pagar Istana Kepresidenan

SBY Temui Jokowi Di Istana Kepresidenan, Ngomongin Apa Ya?

IR kemudian diperiksa paspamres lalu dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Dari pemeriksaan, kepolisian menemukan jejak digital berupa ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo di telepon genggam IR.

Tak hanya kepada Presiden Jokowi, pria 44 tahun itu juga mengancam akan membunuh Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

"Dilihat jejak digital yang ada di hpnya ternyata penuh dengan ujaran kebencian, ancaman kekerasan dan ancaman pembunuhan. Ada ke Pak Presiden, Pak Prabowo, Pak SBY," kata Martinus Sitompul.


Ia menuturkan, apa yang dilakukan IR termasuk kategori pidana. Salah satunya yakni Pasal 207, Pasal 45 juncto ayat 27, mendistribusikan yang memuat pelanggaran susila.

"Pasal 45 b juncto 29 berisi ancaman kekerasan itu bisa. 336 mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan, bisa juga," ujarnya.

Namun, saat ini kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Ivon. Apabila dinyatakan tidak waras atau gila maka semua pasal yang dijeratkan kepada Ivon bakal gugur

"Ya gugur (kalau gila). Tapi kalau dia beralibi gila enggak bisa karena kan pasti pemeriksaan dia didalami. Kalau patut diduga kelainan jiwa kan harus diperiksa lebih dari sekali. Dilakukan pertanyaan secara lisan dan tertulis itu teknisnya," ujarnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id