Presiden Jokowi Tolak Permohonan Perlindungan Hukum Setranov

jokowi-pres.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Setya Novanto melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Joko Widodo atas kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Namun, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ingin mencampuri persoalan hukum Setya Novanto.

"Saya kan sudah menyampaikan kepada pak Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya dalam sebuah acara di Balai Kartini Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Jokowi memastikan penahanan Ketua DPR Setya Novanto tidak akan menimbulkan dampak terhadap hubungan pemerintah dan DPR.

"Ya tetap baik-baik saja," kata Jokowi seperti dikutip dari VOAindonesia.com.

Ditanya wartawan tentang kemungkinan pergantian pimpinan dewan, Jokowi menegaskan bahwa hal itu merupakan masalah internal DPR yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Ya di situ kan ada mekanismenya. Untuk menonaktifkan pimpinan lembaga tinggi negara kan ada mekanismenya. Ikuti aja mekanisme yang ada. Aturan yang ada. Mekanisme di DPR berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.


Usai menjalani pemeriksaan di KPK hari Minggu, 19 November 2017, Setya Novanto menyampaikan perlindungan hukum ke Presiden terkait perlakuan KPK yang langsung menjebloskan dirinya ke rumah tahanan. Padahal, menurutnya ia masih perlu menjalani perawatan pasca kecelakaan tunggal pekan lalu.

"Saya sudah menerima tadi dalam kondisi saya yang masih sakit. Saya tidak menyangka malam ini (saya ditahan). Saya pikir saya masih diberi kesempatan untuk recovery (pemulihan). Saya mematuhi hukum. Saya sudah melakukan langkah-langkah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, Kapolri dan Kejaksaan Agung," ujar Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan berdasarkan keterangan dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), serta opini lain dari tim yang dibentuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI); KPK menghentikan pembantaran (penangguhan) penahanan atas Novanto.

"Menurut keterangan dokter sebagaimana yang disampaikan direktur RSCM dan sudah diverifikasi oleh tim dokter dari IDI, bahwa yang bersangkutan tidak memerlukan lagi rawat inap. Oleh karena itu sesuai dengan standar prosedur maka pembantarannya tidak diperlukan lagi. Oleh karena itu dipindahkan ke rutan KPK," jelasnya.

Setya Novanto adalah salah satu tersangka dalam kasus e-KTP. Dalam kasus ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri; Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Andi Narogong Andi Agustinus atau yang dikenal sebagai Andi Narogong, yang dikenal sebagai pengusaha pelaksana proyek e-KTP; serta Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Setya Novanto melalui Andi Narogong diduga ikut mengkondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id