Ruang Anggota Fraksi PDIP Dan Partai Golkar Digeledah KPK

RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua ruang kerja anggota dewan. Mereka adalah anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan Legislator Partai Golongan Karya Budi Supriyanto. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 


Seperti dilansir CNN Indonesia, sekitar sepuluh orang satuan petugas KPK tiba di lantai enam Gedung Nusantara DPR RI sekitar pukul 10.43 WIB. Tim KPK langsung menuju ke ruangan bernomor 0621. 


Penggeledahan dilakukan secara tertutup. Sekat menuju ruang kerja Damayanti pun ditutup. Sehingga, awak media hanya dapat meliput dari jauh. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan akan dilakukan bergantian. (Baca Juga: Lagi, Anggota DPR Ditangkap KPK Dalam Operasi Tangkap Tangan)

 

Saat ini, ruang kerja Budi telah dijaga tiga orang polisi yang membawa laras panjang. Penggeledahan ruang kerja Budi akan dilakukan setelah Satgas KPK selesai menggeledah ruang kerja Damayanti. "Di enam dulu. Baru nanti ke 13," ujar salah seorang petugas keamanan, Jumat (15/1). 


Lantai 13 Gedung Nusantara I DPR merupakan ruang kerja anggota Fraksi Partai Golkar. Kemarin (14/1), Satgas KPK juga menyegel ruang kerja Politikus Partai Golkar Budi Supriyanto. Ruang kerja Budi, bernomor 1331 disegel karena diduga berkaitan dengan perkara Damayanti.  (Baca Juga: Dewi Yasin Limpo Ditangkap KPK)




Budi Supriyanto dan Damayanti Putranti tercatat sebagai anggota Komisi V DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Budi juga pernah menjabat sebagai Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan. Budi merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Jawa Tengah X yang memperoleh 57,339 suara.

 

Sektor infrastruktur bukan hal yang baru bagi wanita kelahiran 1970 ini. Dia pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktur Ciliwung Cisadane Kementerian PU, Sekretaris Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU, Komisaris PT Polatek Rancang Bangun (jasa konsultan Kementerian PU), dan Komisaris PT Adi Reka Tama (pengadaan barang dan jasa).



Damayanti resmi ditetapkan sebagai tersangka kemarin, bersama tiga orang dari lainnya pihak swasta, yakni Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir. Mereka semua terjaring dalam operasi tangkap tangan di tempat terpisah kemarin malam.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyidik mendapati informasi bahwa Abdul menyerahkan duit kepada Julia dan Dessy di kantornya, di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan. Abdul diketahui merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.

 

Agus menyatakan, dari hasil operasi tangkap tangan itu diketahui bahwa Julia sebelumnya telah menerima uang dengan jumlah yang sama, Sin$ 33 ribu, dan uang tersebut telah diambil oleh Damayanti.



Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar  asal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 uu tipikor.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline