Presiden Terbitkan Payung Hukum Penanganan Asap

Jembatan-Siak-I-alias-Leighton-Diselimuti-Asap.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan bencana asap di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Inpres tersebut menjadi payug hukum bagi sejumlah kementerian untuk mengambil langkah dalam penanganan bencana.

 

"Presiden telah mengeluarkan inpres pada hari ini untuk memberikan payung hukum dalam penanganan bencana asap ini," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri di kantornya di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

 

Rapat tersebut diikuti oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, serta Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (BACA JUGA: Walhi: Jokowi Gagal Atasi Asap, Jangan Gagal Tangani Korban)

 


Kemudian, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi M Nasir dan Kepala BNPB Willem Rampangilei.

 

Luhut menambahkan, sejumlah langkah telah disiapkan untuk mengatasi dampak dari kebakaran hingga lima pekan ke depan. (KLIK: Jokowi PD Sebut Ekonomi Indonesia Baik)

 

Dari hasil laporan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika, diperkirakan intensitas hujan masih kecil hingga akhir November 2015. "Kita juga sudah melakukan water boombing. Tapi karena ketebalan gambut mencapai 5-10 meter, itu tidak cukup kecuali hujan turun," ujarnya.

 

Sementara itu, Luhut menegaskan, pemerintah belum akan menetapkan bencana asap ini sebagai bencana nasional.

 

Sebab, ada persoalan hukum yang menjadi penyebab kebakaran tersebut. Meski demikian, proses penanganan bencana akan dilakukan sesuai kondisi bencana nasional.