OC Kaligis Sebut Anak Buahnya Konspirator

OC-KALIGIS.jpg
(Detik.Com)

 

RIAU ONLINE, JAKARTA - Anak buah pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Geri, dihadirkan dalam sidang perkara suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, malam ini.

 

Dalam kesaksiannya, Geri membenarkan bahwa Kaligis telah menyuruhnya memberikan suap dalam amplop yang disembunyikan di dalam buku kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Selain Geri, turut terlibat anak buah Kaligis lainnya yang bernama Indah.

 

Kesaksian Geri serupa dengan kesaksiannya sebelumnya saat sidang terdakwa panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9) lalu. (BACA JUGA: IPW Imbau Polisi Tak Lakukan Rekayasa Kasus Karhutla)

 

Geri berkukuh bahwa Kaligis merupakan inisiator kasus suap ini. Sementara dirinya dan Indah, menurut pengakuan Geri, hanya menjalankan tugas yang diminta Kaligis.

 

"Pada tanggal 4 Juli, sebelum berangkat ke Medan, saya sempat bertemu Bu Yenny (sekretaris pribadi Kaligis). Saya katakan saya ragu ke Medan karena ada hal-hal yang berbau dengan uang, yaitu amplop putih di dalam buku itu," kata Geri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (28/9) malam.

 

Dalam sidang yang berlangsung sekitar lima jam tersebut, Geri terus membeberkan kronologi penyuapan yang dilakukannya bersama Kaligis. Dia membacakan catatan dalam buku yang dipangkunya dalam persidangan.

 

Pembacaan kronologis yang begitu detail, lengkap dengan tanggal, jam, dan menit ternyata justru membuat Kaligis protes. (KLIK JUGA: JK: Tak Boleh Lagi Eksploitasi Kawasan Gambut)

 


"Dia itu konspirator, bukan kolaborator. Kok sampai tahu menit dan detiknya? Bagaimana bisa?" ujar Kaligis yang ditemani sekitar 20 pengacara.

 

Geri kemudian mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi detail tersebut dari penyidik saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

 

"Mengapa saya bawa catatan? Karena saya juga tersangka sehingga saya membuat catatan ini secara detail dari penyidik," kata Geri yang hadir dengan menggunakan peci putih.

 

Menanggapi pernyataan tersebut, Kaligis tetap memprotes dan berpendapat Geri merupakan konspirator yang bekerja sama dengan penyidik untuk menyudutkannya.

 

Hakim Ketua Sumpeno kemudian meminta Geri memberikan kesaksian tanpa membaca catatan.

 

Setelahnya, Geri dicecar sejumlah pertanyaan oleh kuasa hukum Kaligis. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah sejak kapan Geri memakai peci.

 

Selain itu, Geri juga dicecar pertanyaan seperti apakah Kaligis pernah mengajarkannya menyuap.

 

Tak hanya Geri, dijadwalkan pula istri muda Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti dan anak buah Kaligis yang bernama Indah untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tadi malam.

 

Namun, karena sidang yang telah berlarut-larut, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ini pada Kamis (1/10) mendatang.

 

Kasus suap hakim PTUN Medan ini terkuak setelah pada 9 Juli, Geri menyerahkan amplop berisi duit untuk Hakim Ketua Tripeni Irianto Putro senilai US$ 5.000.

 

Saat hendak keluar dari Kantor PTUN Medan, Geri dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan tiga hakim (Hakim Ketua Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting) dan satu panitera (Syamsir Yusfan) sebagai penerima suap.

 

Kelima orang itu segera diangkut ke Jakarta untuk diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Seiring pengembangan kasus, komisi antirasuah juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai otak suap.

 

Atas tindak tersebut, Kaligis didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline