Firdaus dan Ayat Harus Cuti Selama Kampanye Berlangsung

walikota-pekanbaru-firdaus-MT.jpg
INTERNET
Firdaus MT

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota-Wakil Wali Kota Pekanbaru, Firdaus-Ayat Cahyadi, tak bisa menikmati fasilitas negara serta daerah selama berlangsungnya kampanye hingga 11 Februari 2017 mendatang, usai ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), 23 Oktober 2016 mendatang. 

 

Firdaus-Ayat harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama berlangsungnya proses demokrasi sekali lima tahun tersebut. Pengajuan cuti itu ditujukan langsung ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Walaupun masa tugasnya masih lama berakhir, pertengahan Januari 2017. 

 

"Ini mengatur tentang kewajiban cuti bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju kembali dalam jabatan dan tempat yang sama. Cuti dilakukan di luar tanggungan negara," ungkap Ahli Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Riau, Mexsasai Indra, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 7 Oktober 2016.

 

Baca Juga: Bawaslu Riau Imbau Panwaslu Pekanbaru Pertimbangkan Laporkan KPU Ke DKPP

 


Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sudah dijelaskan dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

 

Permohonan cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri. 

 

Alumnus mahasiswa program doktoral Tata Negara Universitas Padjajaran ini mengatakan, etika yang hendak disampaikan pada ketentuan cuti tersebut adalah agar terjadi keseimbangan dan keadilan bagi seluruh kandidat.

 

Klik Juga: KPU Dilarang Nyatakan Bibra-Said Gugur Pencalonan

 

Selain itu, juga mengurangi kemungkinan keterlibatan dan keberpihakan birokrasi atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kandidat.

 

"Aturan ini untuk membentengi agar tidak terjadi abuse of power oleh petahana terutama penggunaan fasilitas negara. Kemudian agar tidak menyeret birokrasi dalam wilayah politik praktis. Agar terjadi keseimbangan antara masing2 calon," papar Mexsasai.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline