KPU Dilarang Nyatakan Bibra-Said Gugur Pencalonan

ILUSTRASI-Pilkada.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Finalnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru atas status kesehatan bakal calon wakil walikota, Said Usman Abdullah yang tak memenuhi syarat rupanya tak serta merta membuat KPU menggugurkan pencalonan pasangan Bibra-Said ini.

 

KPU hanya dapat mengumumkan apakah pasangan bakal calon tersebut masuk sebagai kandidat kepala daerah Kota Pekanbaru pada 24 Oktober 2016 mendatang. Sebelum masa tersebut, KPU dilarang menyimpulkan atau memutus status pencalonan.

 

"KPU dilarang membahasakan bahwa ada pasangan yang didiskualifikasi, gugur atau tak lolos. Karena dalam aturannya, redaksinya hanya dinyatakan sebagai calon dan bukan calon," ungkap Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir, Kamis, 6 Oktober 2016.


Baca Juga: Panwaslu Pekanbaru Akan Laporkan KPU ke DKPP

 

Jika sebelum waktu yang ditetapkan KPU telah mengumumkan lolos tidaknya bakal calon sebagai calon, Ilham menyebut, KPU telah melakukan pelanggaran etik sehingga dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

"Tunggu pengumuman resmi KPU Pekanbaru. Meski Said Usman dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, bukan berarti pasangan tersebut sudah dinyatakan lolos atau tidak lolos pencalonan," imbuh Ilham.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline