RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang menghantui Indonesia setiap tahun. Asap akibat kebakaran tidak hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian hingga lingkungan.
Di tengah berulangnya bencana karhutla, masih terdapat sejumlah anggapan yang dinilai keliru mengenai penyebab dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional melalui akun Instagram-nya mengungkap lima mitos tentang karhutla yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Walhi menilai, pemahaman yang keliru terhadap penyebab karhutla dapat membuat akar persoalan tidak pernah benar-benar diselesaikan.
“Setiap tahun Indonesia diselimuti asap. Tapi masih banyak informasi keliru yang membuat akar masalahnya tak pernah selesai,” tulis Walhi Nasional dalam unggahannya.
Mitos Pertama: Karhutla Terjadi Karena Musim Kemarau
Anggapan pertama yang banyak berkembang adalah karhutla terjadi semata-mata karena musim kemarau. Walhi menyebut, kemarau memang membuat vegetasi menjadi lebih kering sehingga kondisi lahan lebih mudah terbakar. Namun, musim kemarau bukanlah penyebab utama munculnya api.
Menurut Walhi, berbagai kajian menunjukkan sekitar 90 persen kebakaran hutan dan lahan dipicu oleh aktivitas manusia.
Dengan demikian, musim kemarau lebih berperan dalam mempercepat penyebaran api dibandingkan menjadi sumber utama terjadinya kebakaran. Artinya, tanpa adanya sumber api, kondisi kering akibat kemarau tidak serta-merta membuat hutan dan lahan terbakar dengan sendirinya.
Mitos Kedua: Karhutla Merupakan Bencana Alam
Mitos berikutnya adalah anggapan bahwa karhutla merupakan bencana alam yang tidak dapat dicegah. Walhi menilai pandangan tersebut keliru. Karhutla lebih tepat dipandang sebagai bencana ekologis yang banyak dipengaruhi oleh aktivitas manusia dan tata kelola lingkungan.
Walhi mempertanyakan kondisi yang terjadi sebelum kebakaran muncul. Sebab, sejumlah kebakaran justru terjadi setelah adanya aktivitas pembukaan lahan, pengeringan gambut, pembangunan kanal, lemahnya pengawasan hingga penegakan hukum yang dinilai belum memberikan efek jera.
Aktivitas tersebut dapat mengubah kondisi alami ekosistem, terutama kawasan gambut yang sangat bergantung pada keberadaan air. Karena itu, karhutla tidak cukup hanya dilihat sebagai peristiwa munculnya api. Ada persoalan tata kelola lahan dan lingkungan yang perlu ditelusuri hingga ke akarnya.
Mitos Ketiga: Jika Api di Luar Konsesi, Perusahaan Tidak Bertanggung Jawab
Mitos lainnya adalah ketika kebakaran terjadi di luar wilayah konsesi perusahaan, maka perusahaan dianggap tidak memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab. Walhi menjelaskan bahwa kawasan gambut tidak dapat dipisahkan hanya berdasarkan batas administrasi atau batas konsesi. Lahan gambut bekerja sebagai satu kesatuan hidrologis.
Ketika terdapat kanal di dalam konsesi yang menyebabkan air gambut berkurang, dampaknya dapat dirasakan pada bentang gambut di sekitarnya. Kondisi tersebut dapat membuat gambut menjadi lebih kering dan mudah terbakar. Ketika api muncul, kebakaran juga dapat menyebar hingga ke kawasan di luar konsesi.
Karena itu, menurut Walhi, persoalan karhutla perlu dilihat berdasarkan kondisi ekosistem secara keseluruhan, bukan semata-mata berdasarkan batas kepemilikan atau konsesi.
Mitos Keempat: Yang Penting Api Dipadamkan
Memadamkan api memang merupakan langkah penting dalam penanganan karhutla. Namun, Walhi mengingatkan bahwa pemadaman hanya menyelesaikan persoalan di permukaan apabila akar masalahnya tidak ikut ditangani.
Jika izin pembukaan atau pengelolaan lahan di kawasan gambut tetap diberikan, kanal yang menyebabkan pengeringan gambut terus dibiarkan, aktivitas perusahaan tidak dievaluasi, dan pelaku pembakaran tidak mendapatkan hukuman yang memberikan efek jera, maka potensi kebakaran akan tetap ada.
Api mungkin padam hari ini, tetapi kebakaran dapat kembali terjadi pada musim kemarau berikutnya. Karena itu, Walhi menekankan bahwa pemadaman penting dilakukan, tetapi upaya pencegahan jauh lebih penting untuk menghentikan siklus karhutla yang terus berulang setiap tahun.
Pencegahan antara lain harus dilakukan dengan menjaga ekosistem gambut tetap basah, memperkuat pengawasan, memastikan tata kelola perizinan berjalan dengan baik, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mitos Kelima: Karhutla Hanya Berdampak pada Wilayah yang Terbakar
Mitos terakhir adalah anggapan bahwa dampak karhutla hanya dirasakan oleh masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Faktanya, dampak karhutla dapat meluas jauh melewati wilayah yang terbakar.
Asap kebakaran dapat menyebar ke permukiman dan kawasan perkotaan, membuat jutaan orang terpapar udara yang berbahaya. Anak-anak menjadi kelompok yang lebih rentan terhadap gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Dampak lainnya juga merembet ke sektor pendidikan dan ekonomi. Sekolah dapat diliburkan ketika kualitas udara memburuk. Aktivitas masyarakat terganggu, sementara kegiatan ekonomi juga dapat mengalami penurunan.
Tidak hanya itu, kebakaran hutan dan lahan juga meningkatkan emisi karbon serta menyebabkan kerusakan habitat satwa. Dengan demikian, persoalan karhutla bukan sekadar tentang pohon dan lahan yang terbakar.
“Yang terbakar bukan hanya pohon. Yang ikut terdampak adalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan masa depan,” pesan Walhi dalam unggahannya.
Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Api
Lima mitos tersebut menunjukkan bahwa karhutla tidak bisa disederhanakan sebagai persoalan musim kemarau atau sekadar bencana alam.
Ada persoalan aktivitas manusia, tata kelola lahan, kondisi gambut, pengawasan, penegakan hukum dan kebijakan lingkungan yang saling berkaitan.
Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Pemadaman api harus berjalan beriringan dengan pencegahan, pemulihan ekosistem, perlindungan kawasan gambut, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan serta penegakan hukum.
Tanpa menyelesaikan akar persoalan, karhutla berpotensi terus menjadi siklus tahunan yang kembali menghadirkan asap dan dampak panjang bagi masyarakat.
Bagi Walhi, menghentikan karhutla bukan hanya tentang bagaimana memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga bagaimana memastikan kondisi yang memungkinkan kebakaran itu terjadi tidak terus dipelihara.

