Kapolda Riau Spill Tipis-tipis Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan

Kapolda-Riau-Spill-Tipis-tipis-Kasus-Pembunuhan-Gajah-Sumatera-di-Pelalawan.jpg
Kapolda Riau, Herry Heryawan, mulai membuka tabir kasus pembunuhan gajah yang terjadi pada awal Februari 2026 lalu. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kapolda Riau, Herry Heryawan, mulai membuka tabir kasus pembunuhan gajah yang terjadi pada awal Februari 2026 lalu. Sedikit demi sedikit, fakta di balik kematian satwa dilindungi tersebut diungkap ke publik, memantik perhatian luas masyarakat Riau.

Gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu diketahui ditembak oleh pemburu liar di kawasan hutan tanaman industri (HTI), Kabupaten Pelalawan, Riau. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus perburuan satwa dilindungi di Bumi Lancang Kuning dan kembali menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.

Dalam video Instagram resminya, Irjen Herry mengungkap dua nama yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan gading tersebut.

Tersangka pertama adalah AB alias Al, yang berperan sebagai pengirim paket berisi gading gajah ke wilayah Jakarta Barat. Dari aksinya itu, AB disebut menerima upah dari tersangka lainnya.

Sementara itu, tersangka kedua berinisial HY alias H, diduga sebagai pembeli gading gajah dari seorang tersangka lain berinisial F alias AC. Transaksi ilegal itu disebut-sebut bernilai fantastis, mencapai Rp80 juta. Nilai ini memperlihatkan betapa tingginya permintaan pasar gelap terhadap bagian tubuh satwa dilindungi, meskipun ancaman hukum menanti para pelakunya.

Tidak berhenti pada pengungkapan alur transaksi, Kapolda juga memberi sinyal terkait senjata yang diduga digunakan dalam aksi perburuan tersebut. Meski belum dirinci secara gamblang, Polda Riau mengindikasikan bahwa jenis senjata api tertentu tengah didalami dalam proses penyidikan.



Selain itu, proyektil peluru yang ditemukan juga telah menjadi bagian penting dari barang bukti. Hasil uji balistik disebut-sebut mulai mengerucut pada dugaan kuat jenis senjata yang digunakan untuk melumpuhkan gajah malang tersebut. Namun, detail resmi masih menunggu penyampaian secara lengkap dalam rilis pers Polda Riau.

Pengungkapan bertahap ini menimbulkan ekspektasi besar di tengah masyarakat. Publik kini menanti rilis resmi dari Polda Riau yang akan memaparkan secara komprehensif konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, hingga kemungkinan adanya aktor lain di balik jaringan perburuan dan perdagangan gading tersebut.

Kasus ini tidak hanya menjadi perkara pidana biasa, tetapi juga menyentuh isu konservasi dan kelestarian satwa liar di Riau.  Kabupaten Pelalawan sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah jelajah gajah Sumatera yang kerap bersinggungan dengan aktivitas manusia.

Langkah tegas yang diambil Polda Riau diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemburu liar dan jaringan perdagangan satwa dilindungi. 

Di sisi lain, masyarakat menaruh harapan agar pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu membongkar aktor intelektual di balik praktik ilegal yang merugikan ekosistem dan masa depan satwa liar Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah memberikan kode kalau pelaku pembunuhan gajah sudah ditangkap dan akan segera dirilis oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.

Hal tersebut diperkuat dengan status WhatsApp dan Instagram Irjen Herry Heryawan kalau pemburu gajah telah ditangkap.

Caption "Alhamdulillah di Bulan Ramadan yang suci ini, saya menerima kado terbaik penuh keberkahan", tulis Herry Heryawan dalam akun Medsos pribadi. Diduga pelaku sudah ditangkap dan akan dilakukan rilis pekan depan.