Amukan Gajah di Siak Jadi Sinyal Krisis Habitat Riau

Amukan-Gajah-di-Siak-Jadi-Sinyal-Krisis-Habitat-Riau.jpg
Peta sebaran kantong habitat Gajah Sumatera (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peristiwa mengamuknya kawanan 13 gajah liar yang merusak mess karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu di Kabupaten Siak dinilai menjadi sinyal terganggunya habitat satwa dilindungi tersebut. 

Kerusakan parah pada fasilitas karyawan disebut berkaitan dengan menyempitnya lintasan alami gajah akibat konversi hutan alam menjadi (HTI).

Praktisi resolusi konflik dan hukum bisnis yang juga Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali menyatakan, peristiwa tersebut memberi petunjuk bahwa areal lintasan gajah telah rusak karena perubahan fungsi hutan alam menjadi hutan tanaman untuk bahan baku industri bubur kertas.

Ia menilai kejadian ini memiliki pola serupa dengan kasus sebelumnya ketika gajah ditemukan mati di dalam areal HTI di kawasan lanskap Tesso Nilo beberapa waktu lalu.

“Peristiwa ini memberi petunjuk yang sama ketika  gajah ditemukan mati di dalam areal HTI di kawasan lanskap tesso nilo beberapa waktu lalu,” kata Zazali, Rabu, 25 Februari 2026.



Menurutnya, dua peristiwa tersebut menandakan konversi hutan alam untuk HTI dan bubur kertas telah menyebabkan konflik gajah dan manusia yang semakin meningkat di Riau.

“Dalam perspektif legal, konversi hutan alam yang merusak habitat gajah dilakukan atas izin yang diberikan pemerintah pusat kepada kedua perusahaan HTI tersebut,” ujarnya. 

Namun demikian, ia menekankan apabila pemerintah daerah dan pusat ingin serius melindungi gajah Sumatera dari kepunahan, diperlukan evaluasi menyeluruh dan rasionalisasi terhadap perizinan HTI di Riau.

“Kedua industri raksasa  ini telah menguasai 1,6 juta hektar atau 27% dari total kawasan hutan di Riau,” ungkap Zazali.

Menurutnya, langkah Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mencabut izin 28 perusahaan memberikan harapan akan adanya evaluasi serius terhadap luasan industri hutan tanaman di Riau.

“Tindakan koreksi total industri hutan tanaman untuk menyelamatkan habitat gajah ini hendaknya sejalan dengan agenda FOLU Net Sink 2030 yang telah dicanangkan pemerintah sebagai bagian dari agenda penyelamatan Indonesia dari krisis iklim,” imbuh Zazali.

Selain itu, ia menambahkan bahwa di Sumatera terdapat sedikitnya 21 kantong habitat gajah yang berada dalam ancaman serupa dan memerlukan langkah penyelamatan dari pemerintah.