RIAU ONLINE, JAKARTA - Rumah eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar dikabarkan telah digeledah oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Mahdi menuturkan, penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus yang sedang diusut Kejagung.
"Saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat," kata Syarief, dikutip dari KUMPARAN, Jumat, 30 Januari 2026.
"Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi," imbuhnya.
Syarief menjabarkan, telah dilakukan penggeledahan di enam lokasi pada Rabu, 28 Januari 2026 hingga Kamis, 29 Januari 2026.
"Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan," ujarnya.
Syarief menyebut bahwa penggeledahan itu bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana terkait tata kelola kebun dan sawit.
"Penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit," ucap dia.
yarief mengungkapkan periode kasus ini dari tahun 2015 hingga 2024. Menurut dia, penyidikan sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung masih menggunakan sprindik umum terkait penyidikan ini.
"Saksi ya ada lah, kalau 10 orang sampai 20 orang ada," tutur Syarief.
Untuk saat ini, Syarief mengungkapkan tahapan kasus dugaan korupsi ini sedang sampai tahap penyidikan umum. Status Siti Nurbaya Bakar sebagai saksi.
"Belum, masih dik (penyidikan) umum. (Status) saksi. Saksi nanti," kata Syarief.
Belum ada keterangan dari Siti Nurbaya terkait penggeledahan itu. Politikus NasDem itu menjabat Menteri LHK periode 2014-2024.

