RIAU ONLINE, PELALAWAN – Aksi pembalakan liar kembali terungkap di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial DM (56) ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau.
Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) melalui akun media sosial resminya mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Polisi Hutan (Polhut) Balai TNTN bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Saat patroli, petugas menemukan jejak kendaraan roda empat yang mencurigakan masuk ke dalam kawasan hutan, Rabu, 21 Januari 2026,” tulis keterangan yang dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendengar suara mesin chainsaw dari dalam hutan. Di lokasi, tim mendapati pelaku sedang mengolah kayu hasil tebangan ilegal menjadi kayu broti.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan DM sebagai tersangka. Ia diamankan di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga akan digunakan untuk mengangkut kayu keluar kawasan, satu unit mesin chainsaw, puluhan keping kayu olahan, jerigen berisi bahan bakar, serta buku catatan aktivitas pelaku.
Aksi pembalakan liar ini dinilai sangat merusak karena terjadi di kawasan TNTN yang merupakan habitat penting Gajah Sumatera dan berbagai satwa liar dilindungi lainnya. Kerusakan hutan di wilayah tersebut berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan satwa endemik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

