Pemprov Riau Akan Izinkan Pertambangan Rakyat Melalui Koperasi di Kuansing

Pelaksana-Tugas-Plt-Gubernur-Riau-SF-Hariyanto5.jpg
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui pembentukan koperasi dan kelompok. 

Hal ini disampaikan Plt Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto usai rapat tentang pemberian izin bagi tambang rakyat di Kantor Gubernur Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin 19 Januari 2026.

"Tidak ada perusahaan. Nanti pertambangan rakyat semua lewat koperasi dan kelompok," ujarnya.


Ia menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan pembahasan bersama seluruh stakeholder terkait, baik di instansi daerah maupun pusat untuk menyusun skema perizinan melalui koperasi tersebut. 

"Kita akan gesa pembahasannya hingga selesai. Kita sudah bentuk Pokja dan kita targetkan sesegera mungkin perizinan ini sudah bisa diberikan," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini diambil oleh Pemprov Riau dan seluruh stakeholder demi membasmi Pertambangan Emas Ilegal (PETI). Dengan perizinan dan pengelolaan yang tepat, IPR juga dinilai akan menjadi potensi pendapatan baru bagi kas daerah.

"Nanti kita dapat retribusi. Retribusi inilah yang kita gunakan untuk memperbaiki alam dan lingkungan yang bekas digali-gali. Ada pajaknya juga untuk Riau," pungkasnya.