RIAU ONLINE, PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Ibrahim Sattah, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AH (41) dan YL (49), serta menyita 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja.
Keduanya diamankan di depan Rumah Potong Jalan Ibrahim Sattah, Senin, 2 November 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Selain puluhan pot tanaman yang diduga ganja, polisi turut menyita 37,28 gram ganja kering yang telah dikemas dalam sembilan bungkus siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, melalui laporan pengungkapan perkara menyebutkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi ganja yang diduga dilakukan A-H di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasatres Narkoba memerintahkan tim operasional yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Ipda Efrain Wildana, melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Petugas kemudian melakukan teknik penyamaran atau undercover buy hingga berhasil mengamankan AH dan YL di depan Rumah Potong Jalan Ibrahim Sattah,” ujarnya, Kamis, 5 November 2026.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan yang disaksikan Ketua RW setempat. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan delapan bungkus ganja kering siap edar yang disembunyikan di bawah tanah dekat lokasi kedua pria itu berdiri.
“Petugas juga menemukan satu bungkus ganja lainnya di dalam kamar serta 53 pot yang diduga berisi tanaman ganja di dalam sebuah bangunan,” sebut AKP Noki.
Dari tangan kedua pria tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Redmi berwarna biru, satu gunting, serta uang tunai Rp135.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AH dan YL mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial DI yang kini masih dalam penyelidikan polisi. Dalam perkara ini, polisi menyebut AH berperan sebagai pengedar, sedangkan YL diduga sebagai penyalahguna narkotika.
A-H disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, YL disangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

