RIAU ONLINE, PEKANBARU – Bisnis perdagangan pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu memberikan keuntungan besar bagi seorang pria berinisial AM. AM yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau meraup keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp200.000 untuk setiap karung pupuk yang dijual.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan. Namun, bisnis yang dijalankan AM akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan ratusan karung pupuk dengan berbagai merek yang kandungannya tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton. Pupuk yang diamankan terdiri dari 15 merek berbeda serta pupuk tanpa merek.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan pupuk tersebut dari sejumlah daerah, yakni Kota Dumai, Payakumbuh, dan Medan.
Modus yang digunakan AM adalah membeli berbagai jenis pupuk dengan kualitas atau kandungan di bawah mutu yang seharusnya, kemudian memperdagangkannya kembali kepada konsumen.
Untuk mendapatkan barang tersebut, tersangka memanfaatkan jaringan kenalan melalui media sosial. Selain itu, pembelian juga dilakukan melalui marketplace.
"Modus operandi yang digunakan tersangka AM yaitu membeli berbagai macam pupuk di bawah mutu. Ada 15 merek pupuk yang berasal dari Kota Dumai, ada yang dari Payakumbuh, dan ada juga yang dari Medan," ujar Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kasubdit I Indagsi Kompol I Komang Aswatama, Kamis, 5 November 2026.
Dari aktivitas perdagangan tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp200.000 per karung.
"Seperti yang saya sampaikan tadi, dari hasil penjualan pupuk tersebut, dia mengambil margin antara Rp50.000 sampai Rp200.000 per karung. Ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah banyaknya jenis pupuk yang diperdagangkan tersangka.
Tidak hanya satu atau dua merek, polisi menemukan sedikitnya 15 merek pupuk dengan kemasan dan berat berbeda. Sebagian besar merupakan pupuk kemasan 50 kilogram, sementara beberapa lainnya dikemas dalam ukuran 25 kilogram.
Adapun merek pupuk yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut meliputi TSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phosphate, Mahkota Fertilizer Hitam, NPK, Meroke MOP, SS, MGO, Ikan Paus, Metro SP 36, Nitrea Urea, Fertilizer Borate, Euro Solu RD, Etimaden Etibor, dan Mutiara warna putih-biru. Penyidik juga menemukan pupuk tanpa merek dengan kemasan 50 kilogram.
Beragam jenis pupuk tersebut memiliki peruntukan dan kandungan yang berbeda. Namun, berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diamankan, kandungan berbagai pupuk tersebut diketahui tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera pada label kemasannya.
Hasil uji laboratorium tersebut tertuang dalam surat Nomor F2899/CPS/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Penyidik sebelumnya mengambil sampel dari 15 merek pupuk untuk memastikan kesesuaian kandungan produk dengan informasi yang dicantumkan pada karung.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Rinciannya, sebanyak 906 karung pupuk berbagai merek dengan berat masing-masing 50 kilogram. Kemudian, terdapat 20 karung pupuk kemasan 25 kilogram.
Total jumlah barang bukti mencapai 926 karung dengan berat keseluruhan sekitar 45,8 ton.
Puluhan ton pupuk tersebut menjadi barang bukti penting bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh aktivitas perdagangan yang dilakukan tersangka.
Terungkapnya kasus ini bermula dari patroli Denintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai pada 2 Oktober 2026 di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Saat itu, petugas mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Colt bernomor polisi BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu.
Setelah diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kernet kendaraan. Dari keterangan keduanya, pupuk tersebut diketahui milik AM.
Setelah hasil laboratorium keluar, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan Laporan Polisi Nomor 44 pada 22 Oktober 2026.
"AM yang sempat dua kali dipanggil penyidik tetapi tidak memenuhi panggilan akhirnya berhasil diamankan pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar," tegas Ade Kuncoro.
Meski telah menangkap AM, Ade menyebutkan Polda Riau belum menghentikan pengembangan perkara tersebut.
Penyidik kini berupaya menelusuri sumber pasokan pupuk yang diperoleh tersangka. Polisi ingin mengetahui pihak-pihak yang berada di balik penyediaan pupuk tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan produsen.
"Kami sedang mengembangkan kembali proses penyidikan ke hulunya, yaitu kepada produsen di mana tersangka mendapatkan barang ini," tegas Ade.
Menurutnya, pengungkapan hingga ke tingkat produsen menjadi bagian penting dalam membongkar keseluruhan mata rantai peredaran pupuk yang diduga tidak sesuai standar mutu tersebut.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
"Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar," pungkasnya.

