Sisir Kampung Narkoba dan THM di Pekanbaru, 46 Orang Diamankan Polresta Pekanbaru

Sisir-Kampung-Narkoba-dan-THM-di-Pekanbaru-46-Orang-Diamankan-Polresta-Pekanbaru.jpg
Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi pemberantasan sarang narkoba oleh Polresta Pekanbaru bersama BNN Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kawasan Jalan Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, hingga Tempat Hiburan Malam (THM) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Pekanbaru. 

Tiga lokasi yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas narkoba tersebut menjadi sasaran operasi pemberantasan sarang narkoba yang digelar Polresta Pekanbaru bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Operasi tersebut merupakan bagian dari Gerakan Anti Narkoba Kota Pekanbaru yang berlangsung sejak 8 Oktober hingga 3 November 2024. 

Tidak hanya menyasar pengguna, aparat gabungan juga memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari kurir hingga bandar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, mengatakan pemberantasan sarang narkoba menjadi salah satu fokus utama dalam operasi tersebut. 

Langkah ini dilakukan dengan mendatangi langsung kawasan yang selama ini kerap menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Didampingi Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko dan Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan, Ronny menyebutkan bahwa operasi dilakukan secara serentak sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Operasi ini menyasar sarang narkoba yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia, terutama di seluruh Polres jajaran Polda, dan khususnya di Kota Pekanbaru," ujar Kombes Ronny, Kamis, 5 November 2026.

Ia menjelaskan, sejumlah lokasi menjadi perhatian petugas karena diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Di antaranya Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, serta Kampung Terendam di Kecamatan Rumbai.

Menurutnya, penindakan langsung ke kawasan tersebut merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku sekaligus mencegah lingkungan permukiman menjadi tempat berkembangnya aktivitas peredaran narkoba.

"Pertama, operasi dilakukan di kampung-kampung yang kerap kali menjadi tempat penyalahgunaan narkoba, yaitu Jalan Pangeran Hidayat, Kampung Dalam di Kecamatan Senapelan, dan Kampung Terendam, Rumbai, Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, Polresta Pekanbaru tidak hanya melakukan penindakan terhadap masyarakat yang kedapatan menggunakan narkotika. Aparat juga berupaya mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.


Hasilnya, sebanyak 46 orang berhasil diamankan selama pelaksanaan operasi. Dari jumlah tersebut, 28 orang dikategorikan sebagai pengguna narkotika, sedangkan 18 orang lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran dengan peran sebagai kurir dan bandar.

Pengungkapan ini menjadi bagian penting dari upaya kepolisian untuk tidak hanya menyasar orang-orang yang mengonsumsi narkoba, tetapi juga pihak yang diduga memasok dan mengedarkan narkotika.

Ronny mengungkapkan, dari rangkaian penindakan tersebut petugas berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.

Di antaranya 90,32 gram sabu, delapan butir ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 buah cartridge vape yang mengandung zat etomidate, serta 37,28 gram ganja kering.

Selain itu, petugas juga menemukan 53 pot yang diduga merupakan tanaman ganja.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan secara keseluruhan antara lain 90,32 gram sabu, delapan butir pil ekstasi, 95 butir pil Happy Five, 34 pieces cartridge vape yang mengandung etomidate, 37,28 gram ganja kering, serta 53 pot yang diduga tanaman jenis ganja," jelasnya.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa peredaran zat terlarang yang menjadi sasaran operasi tidak hanya terbatas pada narkotika jenis sabu dan ganja. 

Petugas juga menemukan cartridge vape yang mengandung etomidate, sehingga menjadi perhatian tersendiri dalam upaya pengawasan peredaran zat berbahaya.

Tidak hanya narkotika, sejumlah senjata tajam berupa pisau dan parang serta peralatan lainnya juga turut diamankan petugas dari lokasi operasi.

Dalam penanganan terhadap 46 orang yang diamankan, kepolisian menerapkan langkah berbeda sesuai dugaan keterlibatan masing-masing.

Sebanyak 28 orang yang dikategorikan sebagai pengguna dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka kemudian menjalani asesmen di BNN Kota Pekanbaru. Berdasarkan hasil asesmen, para pengguna tersebut telah memperoleh rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Sementara itu, 18 orang yang diduga berperan sebagai pengedar, kurir, dan bandar diproses melalui jalur hukum dengan penerapan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba di Pekanbaru tidak hanya diarahkan kepada pengguna, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi bagian dari rantai pasokan dan distribusi narkotika.

Ronny mengatakan, tempat hiburan malam juga menjadi salah satu lokasi yang diperiksa dalam rangkaian operasi tersebut. Penindakan dilakukan untuk mencegah tempat-tempat tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru juga turut menjadi target atau tempat operasi daripada penyalahgunaan narkoba ini," katanya.

Dari hasil keseluruhan operasi, barang bukti narkotika yang diamankan diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp186 juta.

Ronny menyebutkan, penyitaan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

Kapolresta Pekanbaru menegaskan, upaya membersihkan kawasan rawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan kepolisian. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar lingkungan tempat tinggal tidak dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjalankan bisnis narkotika.

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk ikut mengambil peran dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

"Kami bersama pemerintah kota dan BNN Kota Pekanbaru mengajak masyarakat untuk selalu mengambil peran dengan tidak memberikan ruang sedikit pun kepada peredaran dan penyalahgunaan narkotika," tutup Ronny.