RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Pekanbaru, Riau, kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan sabu seberat 10 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp18 miliar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan Rabu, 5 Agustus 2026 di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sejak Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengambilan narkotika dalam jumlah besar di wilayah Pekanbaru.
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Pergerakan mencurigakan terpantau di kawasan Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka. Seorang pengendara sepeda motor kemudian dibuntuti hingga menuju kawasan Royal Asnof Hotel.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melihat sepeda motor yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diperoleh sebelumnya.
"Sekira pukul 12.30 WIB terpantau 1 unit sepeda motor yang dicurigai sesuai seperti informasi yang didapatkan melintas di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Kota Pekanbaru, Riau," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2026.
Petugas kemudian mengamati pergerakan target hingga masuk ke hotel. Tak lama berselang, target diketahui mengambil akses kamar melalui meja resepsionis dan menuju lantai satu menggunakan lift.
Situasi semakin mengarah pada dugaan transaksi narkotika ketika seorang perempuan terlihat keluar dari area kamar sambil membawa tas ransel dan berjalan menuju lift.
"Tidak lama kemudian target terpantau naik menggunakan lift menuju lantai 1 hotel. Selanjutnya tim bergerak naik ke lantai 1 untuk memantau kegiatan target, tidak lama berselang tim melihat target yang merupakan seorang perempuan telah menyandang sebuah tas ransel sambil berjalan di lorong hotel menuju lift," ungkap Eko.
Polisi langsung melakukan penyergapan. Perempuan berinisial AK diamankan bersama sebuah tas ransel yang ternyata berisi 10 bungkus plastik besar berisi sabu. Dari pemeriksaan awal, AK mengaku hanya menjalankan perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan "Kakak" melalui aplikasi WhatsApp.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke sejumlah orang yang berada di sekitar hotel. Polisi turut mengamankan RM dan KS yang diduga berperan sebagai pemantau situasi.
"Tim juga mengamankan 1 orang perempuan diketahui berinisial KS yang diduga berperan sebagai tukang pantau dan 1 orang laki-laki berinisial MY. Dari pengakuan tersangka RM, ia diperintahkan oleh H untuk mengambil narkoba jenis sabu di sebuah hotel," jelas Eko.
Penyidik kemudian bergerak ke tempat kos yang ditempati AK. Lokasi tersebut diduga akan digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sabu sebelum narkotika tersebut diserahkan kepada pihak yang telah memesan.
Menurut Eko, setelah mengambil sabu dari hotel, barang tersebut rencananya dibawa ke kos AK untuk disimpan sementara.
"Setelah narkoba tersebut telah diambil selanjutnya akan disimpan sementara di kos AK, sampai nanti ada orang yang menjemput. Kemudian tim dan tersangka bergerak ke kos milik tersangka AK untuk melaporkan kepada H bahwa narkoba tersebut sudah aman," tambahnya.
Penggeledahan di kos AK yang turut disaksikan RT setempat kembali menemukan barang bukti lain. Polisi menemukan pecahan ekstasi serta alat hisap sabu.
"Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Pengungkapan 10 kilogram sabu ini menjadi salah satu bukti bahwa Pekanbaru masih menjadi salah satu wilayah yang menjadi sasaran peredaran narkotika dalam jumlah besar.

