RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap perkembangan terbaru penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa saat aksi demonstrasi Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Riau, 22 Juni 2026.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada insiden benturan kepala yang terjadi antara seorang mahasiswa dengan anggota kepolisian di tengah aksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua, mengatakan penyidik telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari mahasiswa, personel kepolisian, serta saksi lain yang berada di lokasi kejadian.
Selain itu, berbagai barang bukti seperti rekaman video dan CCTV juga terus dianalisis untuk mengungkap kronologi secara utuh.
"Sejauh ini sudah ada 13 saksi yang kami periksa mulai dari mahasiswa maupun dari personel. Selain itu, penyidik juga melakukan analisis terhadap rekaman video, CCTV, dan berbagai alat bukti lain untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut," ujar Kombes Hasyim, Selasa, 14 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan sementara, insiden bermula saat terjadi perebutan sebuah botol berisi pertalite yang diduga akan digunakan untuk membakar ban di lokasi unjuk rasa.
Dalam situasi tersebut terjadi kontak fisik yang berujung pada benturan kepala antara mahasiswa Muhammad Lutfi dengan seorang anggota polisi.
Hasyim menyebut, berdasarkan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan, sosok yang diduga terlibat diketahui merupakan personel Polsek Bukit Raya berinisial AN.
"Diketahui ciri-ciri orang itu merupakan personel Polsek Bukit Raya berinisial AN. Dari hasil pemeriksaan, AN mengatakan sempat berbenturan di bagian kepala dengan mahasiswa. Ternyata itu korban Lutfi," jelas Hasyim.
Akibat insiden tersebut, Muhammad Lutfi mengalami cedera kepala ringan dan sempat mendapatkan perawatan medis.
Meski Muhammad Lutfi telah mencabut laporan polisi pada Sabtu, 11 Juli 2026 dengan didampingi orang tua, kuasa hukum, dan pihak kampus, Polda Riau memastikan penyelidikan belum dihentikan.
"Apakah perkara ini selesai? Belum tentu. Penyidik tetap akan mempelajari ketentuan hukum yang berlaku. Semua proses tetap berjalan sesuai tahapan penyelidikan dan aturan yang ada," tegas Hasyim.
Ia menambahkan, personel Polsek Bukit Raya berinisial AN hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan tetap menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan terhadap personel tetap dilakukan. Statusnya saat ini masih sebagai saksi," pungkasnya.

